Gerbang Watugong Ajukan Keberatan soal Pembentukan FKUB Jawa Tengah 2024-2029
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian mengeluarkan keputusan untuk mengesahkan pembentukan kepengurusan FKUB di level provinsi tersebut.
Selasa, 23 Juli 2024 | 18:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang - Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong merasa keberatan atas Proses pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024 – 2029 yang dinilai bermasalah. Problem tersebut muncul sejak pembentukan yang tidak Partisipatif, tidak Transparan, Diskriminatif, dan waktu yang sangat singkat serta nyaris tidak memberikan ruang kepada publik untuk menyimak prosesnya.
Tim Advokasi Gerbang Watugong Naufal Sebastian mengatakan pembentukan FKUB tersebut bermula dari surat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah tertanggal 19 April 2024 kepada enam organisasi keagamaan untuk segera menyampaikan permohonan anggota FKUB periode 2024 – 2029 dengan rincian Majelis Ulama Indonesia sejumalah 11 orang, Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Jawa Tengah sejumlah 3 orang, Keuskupan Agung Semarang sejumlah 2 orang, Perwakilan Umat Budha Indonesia Jawa Tengah sejumlah 2 orang, Parisada Hindu Dharma Indonesia sejumlah 2 orang, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Jateng sejumlah 1 orang. Dengan total keseluruhan 21 Orang yang akan menjadi Anggota FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029.
BERITA TERKAIT:
Menag Hapus Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah FKUB, Wapres: Tidak Boleh Asal Corat-coret Begitu Saja
Gerbang Watugong Ajukan Keberatan soal Pembentukan FKUB Jawa Tengah 2024-2029
Wabup Klaten: PKUB Desa dan Kecamatan Memiliki Peran Penting
Gerbang Watugong Jateng Ajukan Banding soal Pembentukan FKUB Jawa Tengah 2024-2029
Sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah Ajukan Keberatan Kepengurusan FKUB 2024-2029
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian mengeluarkan keputusan untuk mengesahkan pembentukan kepengurusan FKUB di level provinsi tersebut. pengukuhan pengurus FKUB Provinsi Jawa Tengah termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 460/53 Tahun 2024 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Gubernur Jawa Tengah,” kata Nauval, Selasa (23/7).
Menanggapi lahirnya Surat Keputusan Gubernur yang sejatinya adalah akhir dari proses yang tidak partisipatif, Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong bersama sejumlah Tokoh Agama mengajukan upaya administrasi keberatan dan memberikan lima tuntutan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
Pertama, Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 460/53 Tahun 2024 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Gubernur Jawa Tengah.
Kedua, Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 460/53 Tahun 2024 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Gubernur Jawa Tengah.
Tiga, Meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 25 April 2024 sebagaimana Surat Nomor 200.1/276 perihal Musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng 2024-2029 yang diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 24 April 2024;
Empat, Memfasilitasi pembentukan kembali Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 dengan melibatkan organisasi kegamaan yang lebih beragam, yaitu seluruh organisasi keagamaan yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Lima, Melibatkan masyarakat luas dalam mengususlkan anggota FKUB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 baik individu yang tergabung dalam organisasi keagamaan maupun individu yang independen namun memiliki kapasitas yang layak sebagai anggota FKUB Provinsi Jawa Tengah;
***tags: #fkub
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

USM Resmikan Taman Pancasila, Rektor: Kampus Pemersatu Bangsa
24 Juni 2025

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025

Agustina Wali Kota Semarang Gelar Musrenbang Pemuda
23 Juni 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Wahana Mini Game untuk Anak
23 Juni 2025

Kemensos Asesmen Kebutuhan Korban Banjir di Ketapang
23 Juni 2025

Transparan dan Objektif, Lapas Brebes Gelar Sidang TPP Warga Binaan
23 Juni 2025

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi
23 Juni 2025

Kebakaran Rumah di Penjaringan Sebabkan Kerugian Rp5 Miliar
23 Juni 2025