Gunakan Grup Telegram “Pemersatu Bangsa”, Warga Kebumen Ini Jual Video Asusila Raih Omzet Rp12 Juta per Bulan

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023.

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:38 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jawa Tengah mengungkap adanya praktek jual-beli video porno melalui aplikasi telegram. Dalam aplikasi itu, pelaku RS (34) warga asal Kebumen, Jateng menjual video asusila anak hingga dewasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

BERITA TERKAIT:
Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja, Langkah Nyata Polda Jateng Dukung Pemilu Aman dan Kondusif
Polda Jateng Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024
Operasi Patuh Candi 2024, Polda Jateng: Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Menurun Signifikan
Gunakan Grup Telegram “Pemersatu Bangsa”, Warga Kebumen Ini Jual Video Asusila Raih Omzet Rp12 Juta per Bulan
Konten Kreator di Semarang Dilaporkan karena Bikin Konten Rumah Horor tanpa Izin Pemilik

"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama 'Pemersatu Bangsa' dan mengarah pada pelaku berinisial RS," kata Dwi Subagio, saat rilis kasus, di Markas Komando, di Banyumanik Semarang, Selasa 23 Juli 2024.

Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya. Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.

Pengakuan yang mengejutkan lagi, jumlah member yang mengikuti grup penjualan konten video porno anak itu mencapai 100 sampai 200 orang.

"Jumlahnya  membernya ternyata cukup banyak, pelaku menyampaikan 100- 200 orang yang menjadi membernya dia," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

Dia terinspirasi bisnis tersebut bermula melihat grup di media sosial yang melakukan jual beli konten pornografi.

"Sejak 2023, awalnya lihat dari grup lain dan jadi saya ikut-ikutan buat tambahan pendapatan dan pendapatan buat makan sehari-hari," katanya.

***

tags: #polda jawa tengah #kebumen #video porno #pornografi #satuan reserse kriminal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI