KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7).
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (23/7/2024).
BERITA TERKAIT:
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut
KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
KPK Ungkap Alasan Belum Kembali Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
PK Panggil Arief Budiman sebagai Saksi dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Tessa mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.
"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.
Tessa berharap dengan pengajuan pencegahan ini, para pihak tersebut bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini demi kelancaran penyidikan.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," tukasnya.
***tags: #kpk #harun masiku
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
19 Maret 2025

SPBU di Bogor Ketahuan Curang, Takaran BBM Dikurangi Pakai Remote
19 Maret 2025

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025