KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7).

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (23/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut
KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
KPK Ungkap Alasan Belum Kembali Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
PK Panggil Arief Budiman sebagai Saksi dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Tessa mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

Tessa berharap dengan pengajuan pencegahan ini, para pihak tersebut bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini demi kelancaran penyidikan.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," tukasnya.

***

tags: #kpk #harun masiku

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI