Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti
Rabu, 24 Juli 2024 | 21:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pembacaan vonis kasus ini kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim. Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti dan membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP.
BERITA TERKAIT:
Hakim Keluarkan Empat Penasihat Hukum Tom Lembong dari Sidang karena Tak Kenakan Toga
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
Tiga Hakim PN Surabaya Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Suap
Pendapat Pakar Terkait Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim di Tengah Kasus Suap Ronald Tannur
MA Perketat Pengawasan Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Pertimbangan Hakim dalam memutuskan hal ini adalah karena terdakwa berupaya membantu korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan saat kondisi kritis.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan melaporkan putusan ini kepada atasan mereka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan meminta Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.
Ronald Tannur, yang menangis saat mendengar putusan bebas tersebut, hanya menjawab datar dan menyinggung soal pembuktian dalam vonisnya.
Kasus meninggalnya Dini Sera menjadi viral setelah rekaman dirinya yang tengah tak berdaya di kursi roda, didampingi oleh Ronald Tannur, tersebar di media sosial. Dini Sera diketahui menjadi korban kekerasan dari Ronald Tannur hingga akhirnya meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
***tags: #hakim #dini sera afrianti #ronald tannur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026

