Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti

Rabu, 24 Juli 2024 | 21:10 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan vonis kasus ini kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim. Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti dan membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP.

BERITA TERKAIT:
Hakim Erintuah Damanik Jadi Sorotan Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Dini Tewas karena Alkohol 
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Saldi Isra Bingung dengan Putusan Perkara Batas Usia Capres Cawapres: Selama Jadi Hakim MK Ini Paling Aneh 
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
Benarkah Hakim Wahyu Iman Santoso adalah Mertua Kiky Saputri? 

Pertimbangan Hakim dalam memutuskan hal ini adalah karena terdakwa berupaya membantu korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan saat kondisi kritis.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan melaporkan putusan ini kepada atasan mereka.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan meminta Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.

Ronald Tannur, yang menangis saat mendengar putusan bebas tersebut, hanya menjawab datar dan menyinggung soal pembuktian dalam vonisnya.

Kasus meninggalnya Dini Sera menjadi viral setelah rekaman dirinya yang tengah tak berdaya di kursi roda, didampingi oleh Ronald Tannur, tersebar di media sosial. Dini Sera diketahui menjadi korban kekerasan dari Ronald Tannur hingga akhirnya meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

***

tags: #hakim #dini sera afrianti #ronald tannur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI