Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Marbot Ditangkap Polisi

Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Depok - Seorang marbot masjid berinisial MT ditangkap polisi di rumah kontrakan kawasan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. marbot tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kakak beradik yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku diamankan oleh warga sekitar yang geram atas perbuatan bejatnya terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT:
Indosat Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Semarang
Kedapatan Jual Sabu, Seorang Marbot Masjid Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Marbot Ditangkap Polisi
Ratusan Marbot Masjid hingga Guru Ngaji Antusias Ikuti Program Mudik Gratis
Alhamdulillah, Seribuan Pengurus Masjid di Madiun Terima Terima Bingkisan Lebaran

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan," ujar Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Arya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah beberapa hari kemudian. Selanjutnya, pihak Polres Metro Depok juga akan memberikan pendampingan psikologis untuk kedua korban.

"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kami akan mendatangkan pendampingan dari psikologi, supaya anak ini lebih nyaman dalam bercerita," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Arya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MT terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tukasnya.

***

tags: #marbot #pencabulan #adik #kakak #depok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI