Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Polisi menyita barang bukti belasan plastik ukuran besar berisi sabu.

Kamis, 25 Juli 2024 | 10:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TF di Jakarta Timur. Polisi menyebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyembunhyikan narkoba di dalam boneka.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti belasan plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat mencapai enam kilogram.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di TPU Bekasi
Polisi Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anrez Adelio
Sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat Apresiasi Pengamanan Polisi saat Nataru
Polisi akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinahan Artis IR
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Knalpot Brong saat Rayakan Tahun Baru

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan narkotika jenis sabu itu disembunyikan para pelaku di dalam boneka.

"Barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogram) yang berada di dalam delapan boneka," ujar Bariu Bawana dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut Bariu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial TF di daerah Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut dia, pengungkapan tersebut bermula dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Timur. Kemudian dilakukan pemantauan dan mencurigai seorang pria di daerah Cawang, Jakarta Timur.

"Tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan," tuturnya.

"Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil sabu dengan tugas sebagai kurir," sambungnya.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke MaPolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka TF dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

***

tags: #polda metro jaya #ditresnarkoba #sabu #boneka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI