Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Polisi menyita barang bukti belasan plastik ukuran besar berisi sabu.

Kamis, 25 Juli 2024 | 10:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TF di Jakarta Timur. Polisi menyebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyembunhyikan narkoba di dalam boneka.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti belasan plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat mencapai enam kilogram.

BERITA TERKAIT:
Gelar Operasi Berantas Jaya, Polrestro Jakbar Tangkap 22 Preman
Sebanyak 13 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan May Day Fiesta
Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika dari Februari-April
Polisi Tangkap Pelajar yang Bacok Temannya Usai Mabuk di Tanjung Priok
Artis Fachry Albar Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan narkotika jenis sabu itu disembunyikan para pelaku di dalam boneka.

"Barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogram) yang berada di dalam delapan boneka," ujar Bariu Bawana dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut Bariu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial TF di daerah Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut dia, pengungkapan tersebut bermula dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Timur. Kemudian dilakukan pemantauan dan mencurigai seorang pria di daerah Cawang, Jakarta Timur.

"Tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan," tuturnya.

"Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil sabu dengan tugas sebagai kurir," sambungnya.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke MaPolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka TF dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

***

tags: #polda metro jaya #ditresnarkoba #sabu #boneka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI