Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan

Saat dijambret, korban sempat meneriaki para pelaku.

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:28 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Dua pemuda Bernama Ady Andrias (37) warga Gayamsari, Kota Semarang dan Irvan Agung Mahendra (26) warga Candisari, Kota Semarang dihajar warga usai beraksi menjambret tas seorang Wanita, di Jalan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kedua pelaku beraksi pada Senin (22/7) malam kemarin. Saat itu, keduanya beraksi karena melihat peluang dari kondisi sekitar.

BERITA TERKAIT:
Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang, Polisi: Pelaku Bayar Rp 600 Ribu, Kecewa “Layanan” Korban
Pengeroyokan Berujung Maut di Kaligarang Semarang, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Pria asal Bongsari Semarang Diamankan Polisi usai Sabet Korbannya Pakai Pisau Sangkur
Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
Antisipasi Aksi Massa, 1.000 Polisi Dikerahkan Jaga Pertandingan PSIS vs Barito Putera

“Spontan saja karena ada kesempatan,” kata pelaku saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu 24 Juli 2024.

Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati menjelaskan insiden tersebut berawal saat dua perempuan bernama Nabila (22) dan Arkila (23) melintas di Jalan Kedungmundu. Saat di Lokasi, dua Perempuan ini dipepet dua pria. 

Dua pria ini langsung merampas tas korban. Di dalam tas korban ada handphone iphone, uang tunai Rp61 ribu. “Kerugian korban total Rp 5,2 juta,” kata Kapolsek Tembalang.

Saat dijambret, korban sempat meneriaki para pelaku. Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban dengan spontan mengejar dua pelaku. Dalam pengejaran tersebut, warga mengejar para pelaku menggunakan motor dan mobil. Hingga seorang warga menabrak pelaku pakai mobil.

“Saat sampai Jalan Amposari Kedungmundu, kejar-kejaran itu berakhir. Posisi dua jambret itu sudah terpepet dan ditabrak oleh salah satu mobil pengejar,” jelasnya.

Lalu seorang tersangka Irvan Agung terpelanting dan terkapar di jalanan usai ditabrak mobil. pelaku Ady, sempat lari ke arah sungai karena berusaha menyelamatkan diri dari amukan massa. “Akhirnya Ady dapat ditangkap setelah warga dan petugas saat menyisir sungai,” terang dia.

Atas perbuatannya, dua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

***

tags: #polrestabes semarang #jambret #kota semarang #pelaku

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI