Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T Tak Tersentuh Hukum

"Saya hanya menyebutkan inisial T di depan Presiden," katanya.

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:36 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Medan – Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa pengendali utama judi online terbesar di Indonesia yang berinisial T tidak pernah tersentuh hukum. Benny menyatakan keyakinannya bahwa orang ini sepertinya tidak akan pernah bisa dihukum selama Indonesia masih ada.

"Orang ini adalah seseorang yang sepanjang sejarah Republik ini berdiri, sepertinya tidak bisa dihukum," ujar Benny di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (24/7).

BERITA TERKAIT:
Seorang Anak di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Polres Pekalongan Temukan 30 Situs Judi Online dalam Patroli Siber
Polisi Ajak Ojol Ciptakan Ketertiban dan Jauhi Judi Online
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan

Benny menyebutkan bahwa identitas T telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa Jokowi dan Sigit sangat terkejut setelah mengetahui siapa sosok inisial T tersebut.

"Menurut informasi yang kami terima, sosok T ini terungkap dalam penyelidikan terkait kasus penempatan ilegal ke Kamboja yang terkait dengan praktik judi online," kata Benny.

Dia juga menyoroti perubahan dalam profil pendidikan korban penempatan ilegal di Kamboja, yang mayoritasnya adalah lulusan SMA, S-1, hingga S-2.

"Saya menyampaikan kepada Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri bahwa sangat mungkin untuk mengidentifikasi aktor di balik bisnis judi online di Kamboja serta aktor di balik penipuan online," tambah Benny.

"Saya hanya menyebutkan inisial T di depan Presiden," katanya.

Benny menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk menangkap para bandar dan dalang di balik penempatan ilegal dan bisnis judi online.

"Ini saatnya negara bertindak tegas, tidak hanya menangkap para perantara tetapi juga menuntut para bandar dan dalang," tegasnya.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas judi online) melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

***

tags: #judi online

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI