KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM terkait Pengembangan Kasus di Malut

KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai dugaan kasus suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut.

Kamis, 25 Juli 2024 | 14:18 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (24/7/2024). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan kasus korupsi izin pergambangan di Maluku Utara (Malut).

"Sedang ada kegiatan penggeledahan. Berlangsung di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (24/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
KPK Awasi Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah di Jakut Senilai Rp1,3 T
KPK Maksimalkan Medsos untuk Cegah Korupsi, Sasar Gen Z dan Milenial
Peringatan Hari Tani, Kaum Tani Sampaikan Lima Tuntutan ke KPK

KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut dugaan kasus suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Namun Tessa belum dapat menjelaskan terkait dengan barang bukti yang disita dari penggeledahan ini. “Kegiatan saat ini masih berlangsung," singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai dugaan kasus suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Selama pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 Miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

***

tags: #kpk #kementerian esdm #maluku utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI