Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Kamis, 25 Juli 2024 | 17:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden visa Indonesia, Kamis (25/7/2024). Pemerintah mengharapkan Golden visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Jokowi mengingatkan pemberian Golden visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. Dalam acara yang digelar di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden menyerahkan Golden visa secara simbolis kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.
BERITA TERKAIT:
Sidang Paripurna Pelantikan Dimulai, Ahmad Muzani Sapa Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Jokowi Kemasi Barang Pribadi, Kambing dan Kuda juga Diboyong ke Solo
Pemprov Jateng Raih Subroto Award Sebagai Pengelola Air Tanah Terbaik
Presiden Jokowi Bertolak ke IKN untuk Resmikan Infrastruktur
Jokowi: Indonesia akan Jadi Satu dari Tiga Negara dengan Kekuatan Ekonomi Terbesar di Dunia
"Saya berharap Golden visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi.
"Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden visa yang resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional.
“Melalui kebijakan Golden visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional. Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi dan turut serta membangun Indonesia,” kata Yasonna dalam sambutannya pada acara peluncuran Golden visa tersebut.
Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. Investor asing pemegang Golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Landasan pemberlakuan kebijakan Golden visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden visa yang berlaku pada Kemenkumham.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto yang mengikuti kegiatan peluncuran Golden visa secara langsung berharap fasilitas Golden visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan. Menurutnya semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.
"Semoga layanan Golden visa dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia khususnya di Jawa Tengah," ujarnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto.
***tags: #presiden joko widodo #visa #yassona h laoly #kemenkumham
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Bazar Sembako Murah
25 Juni 2025

Artotel Gajahmada Semarang Hadirkan Musik dan Sunset Tiap Jumat
24 Juni 2025

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025