Kondisi Mabuk, Empat Pria di Semarang Curi 8 AC 

Dua tersangka yang telah ditangkap yakni Tri Wahyudi dan Didik Hermawan.

Kamis, 25 Juli 2024 | 22:01 WIB - Purbalingga
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras, empat pria di Kota Semarang, Jawa Tengah mencuri delapan alat pendingin ruangan atau AC. Aksi para pelaku pada kamis 27 Juni 2024.

Empat pria itu mencuri 8 unit AC di sebuah komplek proyek Pembangunan gedung tepatnya di Jalan Dr, Cipto Nomor 75, Sarirejo, Semarang Timur. Dua pelaku telah ditangkap dan dua lainnya buron.

BERITA TERKAIT:
Jelang Musim Hujan, DPU Kota Semarang Kebut Pengerukan Sedimen Kali Sringin
Kota Semarang Terbaik se-Indonesia di Bidang Penyelenggaraan Transportasi
KPU Sebut Berkas Dua Paslon Walikota Semarang Belum Penuhi Syarat
KPU Kota Semarang Nyatakan Dua Paslon Pilkada Dipastikan Sehat
Puan Maharani Optimis Mbak Agustin-Mas Iswar Menangi Pilwalkot Semarang

Dua tersangka yang telah ditangkap yakni Tri Wahyudi (41) dan Didik Hermawan (50). Keduanya merupakan warga Kota Semarang.

“Kondisi mabuk, terus mencuri itu. Belum sempat kami jual,” kata Tri Wahyudi, di Polrestabes Semarang, Rabu 24 Juli 2024.

Ia datang Bersama ketiga rekannya menggunakan dua sepeda motor.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan aksi para pelaku diketahui saat dirinya datang dan mendapati sejumlah AC hilang.

“Sekitar jam 21.00 WIB, petugas jaga malam datang ke proyek dan mendapati pintu gerbang depan sudah terbuka, pintu roling door juga terbuka, gembok sudah rusak. Setelah dicek, beberapa barang hilang,” katanya.

Setelah dicek, dalam proyek tersebut kehilangan delapan AC, dua bor merk maktek, scaffolding dan lain-lain.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp. 54.200.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

***

tags: #kota semarang # polrestabes semarang #minuman keras

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI