Beraksi 25 Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi
Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:49 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Tulungagung - Seorang pemuda berinisial AR (25) ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi begal payudara yang kerap berulah dan membikin resah kaum hawa di Tulungagung, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, segera setelah tim UPPA berhasil mengidentifikasi dan mendapat petunjuk yang cukup," kata Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali. Namun yang diingat hanya sebanyak 10 kali saja yakni:
1. TKP di dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sekitar Bulan Maret 2023.
2. TKP gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, kecamatan Tulungagung, korban menggunakan motor Scoopy pada bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
3. TKP Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, korban mengendarai motor Yamaha N-Max, kejadian ini pada Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
4. TKP Trafight Light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Februari pada sore hari.
5. TKP Trafight Light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai Honda Beat pada Bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
6. TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX, sekitar bulan April 2024, malam hari.
7. TKP Trafight Light Almuslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai Honda Vario sekitar Bulan April 2024, sore hari.
8. TKP masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai Honda Scoopy, pada Bulan April 2024, sore hari.
9. TKP masuk gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai Honda Beat, Bulan April 2024, sore hari.
10. TKP jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
BERITA TERKAIT:
Beraksi Tiga Kali, Pelaku Begal Payudara Akhirnya Ditangkap
Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan
Pelaku Begal Payudara Beraksi di Jakut, Dua Wanita Jadi Korban
Pembegal Payudara di Palmerah Ditangkap Polisi, Target Pelaku Wanita Berbadan Gemuk
Ungkap Motif Begal Sopir Taksi Online di Tol Jorr Bekasi, Polisi: Pelaku Terjerat Hutang Rp70 Juta
"Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25, dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 tkp tersebut bisa bertambah," katanya.
Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun untuk memperkuat lagi kasus ini jika ada korban yang ingin melaporkan bisa menghubungi langsung ke Nomor Kapolres Tulungagung, 0812-4567-2005, tidak perlu ke Polres bisa cukup melalui pesan whatsapp saja.
"Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara," katanya.
***tags: #begal payudara #tulungagung #jawa timur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025

Tragedi Maut: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, Enam WNI Tewas
21 Maret 2025

Kirab Malam Selikuran di Keraton Solo: Tradisi Penyambutan Lailatul Qadar
21 Maret 2025