Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram asal Jepara Ditangkap Polisi

Akun media sosial Instagram tersangka tersebut memiliki ratusan ribu pengikut.

Minggu, 28 Juli 2024 | 18:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jepara - Seorang selebritis dan instagram (Selebgram) berinisial KN (24) asal Kabupaten Jepara, Jawa tengah, ditangkap polisi karena diduga ikut mempromosikan situs judi online atau daring.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil patroli siber oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara terkait judi daring.r tersebut, kata dia, aparat kepolisian menemukan akun salah seorang Selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi daring.

BERITA TERKAIT:
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram asal Jepara Ditangkap Polisi
Viral! Gara-gara Paspor Lecet Sedikit, Cut Melisa Dilarang Terbang oleh Petugas Bandara
Polisi Lacak Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram 
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Digerebek Polisi Saat Pesta Ganja 
Usai Cekcok dengan Pacar, Seorang Selebgram Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Akun media sosial Instagram tersangka tersebut, memiliki ratusan ribu pengikut. Lantas, jajaran Satreskrim Polres Jepara melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya," ujarnya.

Dijelaskan Yorisa, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu berhasil diamankan di rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, kata Yorisa, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi daring.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi daring sebagai afiliator," ujarnya.

Menurut dia, pelaku mengendalikan tiga akun untuk promosi judi daring. Adapun keuntungan yang didapat perempuan berusia 24 tahun itu, setiap melakukan endorsemen bisa mencapai Rp1,8 juta.

"Aktivitasnya itu dilakukan sejak Januari 2023 hingga Juli 2024," ujarnya.

Selain meringkus tersangka, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit gawai merek Iphone 15.

Menurut Yorisa, atas perbuatannya, Selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

***

tags: #selebgram #jepara #promosi #judi online

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI