Ada 5.316 Pemilih di Kudus Tak Penuhi Syarat
terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan.
Senin, 29 Juli 2024 | 14:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan bahwa selama pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan.
"Dari jumlah pemilih yang TMS tersebut, penyebabnya antara lain adalah meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNI, TNI, Polri, dan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah, di Kudus, Senin, 29 Juli 2024.
BERITA TERKAIT:
Memalukan! Relawan Bencana di Kudus Ancam dan Halangi Wartawan saat Liputan Korban Gunung Muria
Usai Daki Gunung Muria, Wanita asal Kudus Malah Ditemukan Tewas
KAI Daop 4 Semarang Napak Tilas Jejak Kereta Api di Kudus
Kejuaraan Indonesian Downhill 2025 Seri Perdana Digelar di Kudus
Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kudus, Tongkat Besi Disita
Penyebab terbanyak adalah meninggal dunia, dengan jumlah 3.162 pemilih. Pindah domisili menyumbang 1.631 pemilih, sementara pemilih yang TPS-nya tidak sesuai berjumlah 481.
Selama coklit, juga terdaftar 2.985 pemilih disabilitas. Jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 4.111, sedangkan warga negara asing (WNA) ada dua orang, yakni dari India dan Afrika, masing-masing terdaftar di Kecamatan Jati dan Bae.
"Meskipun terdapat pengurangan jumlah pemilih karena TMS, ada tambahan pemilih baru. Total pemilih hasil coklit mencapai 628.784," jelas Miftahurrohmah.
Ia mengakui bahwa jumlah pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berkurang setelah coklit. Data pemilih berdasarkan DP4 mencapai 645.573, sementara hasil coklit menunjukkan 628.784 pemilih.
Dengan berakhirnya tahapan coklit pada 24 Juli 2024, tahapan berikutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang akan dilaksanakan dari 1 hingga 3 Agustus 2024.
"Nantinya, akan dilakukan analisis kegandaan pemilih antardesa, antarkecamatan, antarkabupaten, dan antarprovinsi," tambahnya.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangsel
17 Juli 2025

Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan Hoegeng Awards 2025
17 Juli 2025

Dukung Semarang Bersih, ADO Gelar Resik-resik di Kusumawardani
17 Juli 2025

Job Fair di USM Diikuti 40 Perusahaan, Upaya Menekan Angka Pengangguran
17 Juli 2025

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembangunan Kampung Haji di Tanah Suci
17 Juli 2025

Yanti Ria Anggraeni Pimpin IWAPI Kabupaten Brebes
17 Juli 2025

Kecanduan Narkoba, Preman Ini Palak Sopir untuk Beli Sabu
17 Juli 2025

Wilayah Gunung Kidul Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 3.0
17 Juli 2025

Pasutri di Jaktim Diringkus Polisi terkait Kasus Penganiayaan Anak
17 Juli 2025

Tawuran di Ciracas Jaktim Tewaskan Satu Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Juli 2025