Ada 5.316 Pemilih di Kudus Tak Penuhi Syarat
terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan.
Senin, 29 Juli 2024 | 14:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan bahwa selama pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan.
"Dari jumlah pemilih yang TMS tersebut, penyebabnya antara lain adalah meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNI, TNI, Polri, dan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah, di Kudus, Senin, 29 Juli 2024.
BERITA TERKAIT:
Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Jateng Harapkan Posbankum di Kudus Segera Terwujud
Bank Jateng Serahkan Bantuan Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas di Kudus
Memalukan! Relawan Bencana di Kudus Ancam dan Halangi Wartawan saat Liputan Korban Gunung Muria
Usai Daki Gunung Muria, Wanita asal Kudus Malah Ditemukan Tewas
KAI Daop 4 Semarang Napak Tilas Jejak Kereta Api di Kudus
Penyebab terbanyak adalah meninggal dunia, dengan jumlah 3.162 pemilih. Pindah domisili menyumbang 1.631 pemilih, sementara pemilih yang TPS-nya tidak sesuai berjumlah 481.
Selama coklit, juga terdaftar 2.985 pemilih disabilitas. Jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 4.111, sedangkan warga negara asing (WNA) ada dua orang, yakni dari India dan Afrika, masing-masing terdaftar di Kecamatan Jati dan Bae.
"Meskipun terdapat pengurangan jumlah pemilih karena TMS, ada tambahan pemilih baru. Total pemilih hasil coklit mencapai 628.784," jelas Miftahurrohmah.
Ia mengakui bahwa jumlah pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berkurang setelah coklit. Data pemilih berdasarkan DP4 mencapai 645.573, sementara hasil coklit menunjukkan 628.784 pemilih.
Dengan berakhirnya tahapan coklit pada 24 Juli 2024, tahapan berikutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang akan dilaksanakan dari 1 hingga 3 Agustus 2024.
"Nantinya, akan dilakukan analisis kegandaan pemilih antardesa, antarkecamatan, antarkabupaten, dan antarprovinsi," tambahnya.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025
Mensos Tegaskan Pentingnya Data untuk Transformasi Sosial di NGO Connect 2025
16 November 2025
Kemkomdigi Gandeng Pelaku Industri Gim untuk Perkuat Pengawasan Anak
16 November 2025
Hari Ini Ribuan Pelari Ramaikan Borobudur Marathon
16 November 2025
Delapan Jenazah Ditemukan dalam Bencana Tanah Longsor di Cilacap
16 November 2025
Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Cilacap
16 November 2025
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Fikih Zakat yang Adaptif di Era Modern
16 November 2025
Kemenkes Pastikan Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi di Indonesia
16 November 2025
Indonesia U-23 vs Mali: Garuda Muda Kalah 0-3
16 November 2025

