Ada 5.316 Pemilih di Kudus Tak Penuhi Syarat

terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan.

Senin, 29 Juli 2024 | 14:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, KudusKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan bahwa selama pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan.

"Dari jumlah pemilih yang TMS tersebut, penyebabnya antara lain adalah meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNI, TNI, Polri, dan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah, di Kudus, Senin, 29 Juli 2024.

BERITA TERKAIT:
Memalukan! Relawan Bencana di Kudus Ancam dan Halangi Wartawan saat Liputan Korban Gunung Muria
Usai Daki Gunung Muria, Wanita asal Kudus Malah Ditemukan Tewas
KAI Daop 4 Semarang Napak Tilas Jejak Kereta Api di Kudus
Kejuaraan Indonesian Downhill 2025 Seri Perdana Digelar di Kudus
Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kudus, Tongkat Besi Disita

Penyebab terbanyak adalah meninggal dunia, dengan jumlah 3.162 pemilih. Pindah domisili menyumbang 1.631 pemilih, sementara pemilih yang TPS-nya tidak sesuai berjumlah 481.

Selama coklit, juga terdaftar 2.985 pemilih disabilitas. Jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 4.111, sedangkan warga negara asing (WNA) ada dua orang, yakni dari India dan Afrika, masing-masing terdaftar di Kecamatan Jati dan Bae.

"Meskipun terdapat pengurangan jumlah pemilih karena TMS, ada tambahan pemilih baru. Total pemilih hasil coklit mencapai 628.784," jelas Miftahurrohmah.

Ia mengakui bahwa jumlah pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berkurang setelah coklit. Data pemilih berdasarkan DP4 mencapai 645.573, sementara hasil coklit menunjukkan 628.784 pemilih.

Dengan berakhirnya tahapan coklit pada 24 Juli 2024, tahapan berikutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang akan dilaksanakan dari 1 hingga 3 Agustus 2024.

"Nantinya, akan dilakukan analisis kegandaan pemilih antardesa, antarkecamatan, antarkabupaten, dan antarprovinsi," tambahnya.

***

tags: #kudus #kpu #coklit

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI