Kuasa Hukum akan Gugat KAI ke Ranah Hukum soal Eksekusi Tujuh Rumah di Gergaji Semarang
Eksekusi ini melibatkan ratusan personil gabungan dari PT KAI, TNI, Polri dan Pengacara.
Selasa, 30 Juli 2024 | 11:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Kuasa Hukum sejumlah warga terdampak penertiban tujuh rumah perusahaan KAI di Gergaji, Semarang Selatan, Kota Semarang akan menggugat PT KAI ke pengadilan. Sebab, masa pakai Hak Guna Bangunan disebut telah berakhir.
"Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Kegiatan eksekusi ini tidak ada landasan hukum jelas," kata Kuasa Hukum warga, Novel Bakrie usai mengawal eksekusi tujuh rumah perusahaan di Jalan Gergaji, Semarang, Selasa 30 Juli 2024.
BERITA TERKAIT:
Kuasa Hukum akan Gugat KAI ke Ranah Hukum soal Eksekusi Tujuh Rumah di Gergaji Semarang
Meski Sempat Dilawan, Eksekusi Komplek Pertokoan Berhasil Dilakukan
Gunakan Alat Ekstrikasi, SAR Cilacap Evakuasi Dua Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kebumen
PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Jurnatan yang Berdiri Diatas Lahan KAI
Ricuh! Seorang Ibu dan Oknum Ormas Hadang Eksekusi Tanah di Ngebruk Mangkang Wetan Semarang
Ia menyebutkan dalam eksekusi tahun 2022 lalu, KAI hanya menggunakan putusan pengadilan tahun 2008. Ironisnya, kata dia, KAI hanya memberikan pesangon Rp 25 juta kepada setiap penghuni.
"Padahal KAI memindahtangankan aset ke pengusaha nilainya miliyaran," ujarnya.
Ia menyayangkan tindakan KAI yang bersifat represif, dengan mengerahkan ratusan aparat. Berdasar informasi yang diterimanya, KAI telah selesai masa pakai pada tahun 1988 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT KAI Daop 4 Semarang mengeksekusi tujuh rumah perusahaan yang berada di Wilayah Gergaji, Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Selasa 30 Juli 2024. Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Dalam pantauan tim KuasaKata.com, eksekusi ini melibatkan ratusan personil gabungan dari PT KAI, TNI, Polri dan Pengacara.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Yogya, rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.
"rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI," kata Franoto.
***tags: #eksekusi #rumah #pt kai daop 4 semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Bazar Sembako Murah
25 Juni 2025

Artotel Gajahmada Semarang Hadirkan Musik dan Sunset Tiap Jumat
24 Juni 2025

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025