KPK Periksa Eks Komisioner KPU terkait Kasus Harun Masiku

KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang.

Rabu, 31 Juli 2024 | 08:47 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait soal keberadaan Harun Masiku pada Senin (29/7/2024).

"Kalau (pemeriksaan) Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Eks Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut

Tessa mengatakan, Wahyu juga dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Menurut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

***

tags: #kpk #harun masiku #gratifikasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI