KPK Periksa Eks Komisioner KPU terkait Kasus Harun Masiku

KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang.

Rabu, 31 Juli 2024 | 08:47 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait soal keberadaan Harun Masiku pada Senin (29/7/2024).

"Kalau (pemeriksaan) Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Tak Hanya Kaesang, Bobby juga Dilaporkan ke KPK Terkait Jet Pribadi 
KPK Buka Layanan LHKPN bagi Bakal Calon Kepala Daerah 
Ramai soal Jet Pribadi, Bobby Nasution Ngaku Siap Diperiksa KPK
Kaesang-Erina Tak Diketahui Keberadaannya Usai Geger Jet Pribadi
Soal Isu Geledah Tiga Rumah Kiai di Situbondo, KPK Bilang Begini

Tessa mengatakan, Wahyu juga dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Menurut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

***

tags: #kpk #harun masiku #gratifikasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI