Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JPU akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman.
Rabu, 31 Juli 2024 | 10:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, akan menjalani persidangan perdana hari ini, Rabu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa tersebut.
BERITA TERKAIT:
Berkas Delpedro dkk terkait Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis Dilimpahkan ke JPU
JPU PN Jaksel Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara
JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Anak Dante
Kasus Korupsi Timah, Dua Petinggi Smelter Didakwa Terima Rp4,1 Triliun
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya dikutip, Rabu.
Adapun tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana antara lain Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," tukasnya.
***tags: #jaksa penuntut umum #jpu #tindak pidana korupsi #pt timah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
13 Desember 2025
Hasil Liga Italia: Lecce Bungkam Pisa 1-0
13 Desember 2025
Sempat Tertinggal, Girona Menang Comeback 2-1 atas Real Sociedad
13 Desember 2025
Union Berlin vs RB Leipzig: Die Eisernen Menang Meyakinkan 3-1
13 Desember 2025
Sebanyak 1.178 Guru PAUD Non ASN Terima Tambahan Kesejahteraan Tahun 2025 dari Pemkab Sragen
13 Desember 2025

