Salahgunakan Narkoba, Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat

Lima oknum polisi tersebut akan diproses hukum pidana.

Rabu, 31 Juli 2024 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Lima anggota Polda Jateng terancam dipecat karena ketahuan menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba. 

Kelima oknum yakni MA, RS, KH, AW, dan P. Kelimanya merupakan anggota satu tim di Unit II Subdirektorat III. Mereka menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari barang sitaan atau barang bukti pengungkapan kasus.

BERITA TERKAIT:
Lakukan KDRT, Oknum Pegawai Ditjen Pajak Terancam Lima Tahun Penjara
Salahgunakan Narkoba, Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat
Seorang Oknum RT Diduga Cabuli Dua Remaja
Satgas Damai Cartenz Tangkap Oknum PNS terkait Kasus Peredaran Senpi di Papua
Terjerat Kasus Narkoba, Lima Oknum Polisi Ditangkap di Depok

Pengungkapan itu terjadi pada 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan berawal dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang kemudian mengamankan Briptu MA di Asrama polisi (Aspol) Sendangmulyo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, lima oknum polisi tersebut akan diproses hukum pidana. Setelah itu, akan dilakukan sidang kode etik terkait kasus penggelapan tersebut. 

"Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," terang dia, Rabu (31/7). 

Saat ini kasus tersebut masih berproses dan penyidikan masih dilaksanakan. Ia menjelaskan kasus ini terjadi saat kepemimpinan KaPolda Jateng Irjen Lutfhi. Ia menyebut Luthfi telah memberikan arahan tindakan tegas kepada para oknum.

***

tags: #oknum #polisi #polda jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI