Salahgunakan Narkoba, Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat

Lima oknum polisi tersebut akan diproses hukum pidana.

Rabu, 31 Juli 2024 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Lima anggota Polda Jateng terancam dipecat karena ketahuan menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba. 

Kelima oknum yakni MA, RS, KH, AW, dan P. Kelimanya merupakan anggota satu tim di Unit II Subdirektorat III. Mereka menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari barang sitaan atau barang bukti pengungkapan kasus.

BERITA TERKAIT:
Dua Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Polri akan Lakukan Sidang Etik Oknum yang Terlibat Dugaan Pemerasan di DWP Pekan Ini
Polisi Usut Kasus Oknum Polisi Pukul Ibunya dengan Tabung Gas hingga Tewas
Kapolri akan Tindak Tegas Oknum Polri yang Terlibat Kasus Judi Online
Oknum Pegawainya Terlibat Judi Online, Menkomdigi: Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Pengungkapan itu terjadi pada 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan berawal dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang kemudian mengamankan Briptu MA di Asrama polisi (Aspol) Sendangmulyo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, lima oknum polisi tersebut akan diproses hukum pidana. Setelah itu, akan dilakukan sidang kode etik terkait kasus penggelapan tersebut. 

"Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," terang dia, Rabu (31/7). 

Saat ini kasus tersebut masih berproses dan penyidikan masih dilaksanakan. Ia menjelaskan kasus ini terjadi saat kepemimpinan KaPolda Jateng Irjen Lutfhi. Ia menyebut Luthfi telah memberikan arahan tindakan tegas kepada para oknum.

***

tags: #oknum #polisi #polda jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI