OJK Jateng Dorong Penguatan Permodalan dan Tata Kelola BPR
Penguatan tata kelola ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah.
Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang -- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah (OJK Jateng) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) memperkuat permodalan dengan melakukan konsolidasi untuk meningkatkan daya saing dan menambah kontribusinya bagi perekonomian.
Demikian disampaikan Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono dalam sambutannya pada kegiatan "Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024” yang dihadiri oleh PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Selasa (30/7).
BERITA TERKAIT:
OJK Jateng-Satgas PASTI Gelar FGD Penanganan Kejahatan Keuangan
Optimisme Perbankan Semakin Meningkat di Tengah Ekspetasi Membaiknya Ekonomi Domestik
OJK Jateng Dorong Penguatan Permodalan dan Tata Kelola BPR
OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus
OJK Jawa Tengah Dorong Peningkatan Akses Keuangan bagi Sektor Pertanian
“BPR memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian daerah sehingga BPR harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang baru khususnya dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Sumarjono, Kamis 1 Agustus 2024.
Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.
Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema Penggabungan atau Peleburan. Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-Pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik Pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027.
BPR/BPRS yang memenuhi persyaratan konsolidasi di atas wajib menyusun tindak lanjut konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan, dan disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2024.
Selain penguatan permodalan, penguatan tata kelola juga menjadi perhatian sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, yang mendorong BPR/BPRS agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
“Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Sumarjono.
Kegiatan evaluasi kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum PSP tersebut merupakan sarana sharing dan diskusi dengan para PSP sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/S, sehingga dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
OJK meminta pemegang saham, pengurus dan seluruh stakeholders BPR/S memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.
“Dengan adanya konsolidasi BPR/S, dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarjono.
***tags: #otoritas jasa keuangan #jawa tengah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

iPhone Lipat Diperkirakan Meluncur 2026, Harga Tembus Hingga USD 2.500
19 April 2025

Oppo K12s Meluncur 22 April, Usung Baterai Tahan Lama dan Pengisian Super Cepat
19 April 2025

Barisan Hok Ya di Wonosobo Diharapkan Bisa Gerakan Pengembangan Ekonomi Kreatif
19 April 2025

SDN 3 Gunungwuled Purbalingga Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp30 Juta
19 April 2025

Telkomsel Ajak Pelanggan Beralih ke eSIM
19 April 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan
19 April 2025

Gubernur DKI Jakarta akan Pindahkan Patung MH Thamrin ke Lokasi Baru
19 April 2025