Diduga Aniaya Balita, Pemilik Daycare di Depok Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi mengungkapkan bahwa saat ini kondisi tersangka memang sedang hamil.
Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Depok - Pemilik penitipan anak atau Daycare berinisial MI di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menerangkan, Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.
BERITA TERKAIT:
Nagih Hutang, Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan
Pria di Depok Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara
BAZNAS Salurkan Santunan Ramadhan untuk Anak Yatim di Depok
Wali Kota Depok Dorong Urban Farming dengan Ikan dan Tanaman Hias
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Ratusan Ponsel di Depok
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," ujarnya, Kamis
"Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," sambungnya.
Arya juga menjelaskan, saat ini kondisi tersangka memang sedang hamil. Polisi tentu akan mengedepankan kondisi kesehatannya, namun dia memastikan pelaku akan tetap ditahan.
"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," terangnya.
"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," imbuhnya.
***tags: #depok #penganiayaan #balita #daycare
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Hadirkan Resep Bung Karno dalam Festival Mustika Rasa
23 Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar Bagikan Bibit Pohon di CFD Syiar Muharam 1447 H
22 Juni 2025

PPIH Sebut Penempatan Jemaah Haji di Makkah sesuai Ketentuan Arab Saudi
22 Juni 2025

Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
22 Juni 2025

Sebanyak 8.340 Santri Ikuti Seleksi MQK Nasional 2025
22 Juni 2025

Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
22 Juni 2025

Kemenag Catat Jumlah Hewan Kurban Nasional Tahun Ini Tembus 1,8 Juta Ekor
22 Juni 2025

Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang
22 Juni 2025