Siapa Saja dan Berapa Banyak Duit yang Diterima dalam Bancakan Korupsi Timah? Harvey Moeis Dapat Rp420 M 

"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya

Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:10 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, jaksa mengungkap aliran uang sampai Harvey Moeis sebesar Rp420 miliar. Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp300 triliun. 

Jaksa membeberkan aliran uang itu dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024), terhadap terdakwa Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani.

BERITA TERKAIT:
Nur Afifah Balqis, Perempuan Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI
Mentan Tak Takut Diintimidasi karena Ungkap Kecurangan Beras
Inspektorat Klaten Awali Program Pariwara Antikorupsi dengan Gelar Sosialisasi
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Perkara ini bermula ketika Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima) smelter. Adapun 5 perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.

Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah ini bisa leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.

Perbuatan itu, disebut jaksa, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

Berikut ini pihak yang menerima aliran duit korupsi timah yang diungkap jaksa dalam dakwaan dengan total Rp 29.353.872.000.000:

1. Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998,00

2. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT sebesar Rp 4.571.438.592.561,56

3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Rp 3.660.991.640.663,67

4. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS Rp 1.920.273.791.788,36

5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Rp 2.200.704.628.766,06

6. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN Rp 1.059.577.589.599,19

7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913,00

8. Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396,00

9. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.408.690,00

10. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Rp 420.000.000.000,00


 

***

tags: #korupsi #pt timah #harvey moeis #helena lim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI