Siapa Saja dan Berapa Banyak Duit yang Diterima dalam Bancakan Korupsi Timah? Harvey Moeis Dapat Rp420 M
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, jaksa mengungkap aliran uang sampai Harvey Moeis sebesar Rp420 miliar. Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp300 triliun.
Jaksa membeberkan aliran uang itu dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024), terhadap terdakwa Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani.
BERITA TERKAIT:
Nur Afifah Balqis, Perempuan Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI
Mentan Tak Takut Diintimidasi karena Ungkap Kecurangan Beras
Inspektorat Klaten Awali Program Pariwara Antikorupsi dengan Gelar Sosialisasi
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Perkara ini bermula ketika Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima) smelter. Adapun 5 perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.
Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah ini bisa leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.
Perbuatan itu, disebut jaksa, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Berikut ini pihak yang menerima aliran duit korupsi timah yang diungkap jaksa dalam dakwaan dengan total Rp 29.353.872.000.000:
1. Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998,00
2. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT sebesar Rp 4.571.438.592.561,56
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Rp 3.660.991.640.663,67
4. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS Rp 1.920.273.791.788,36
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Rp 2.200.704.628.766,06
6. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN Rp 1.059.577.589.599,19
7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913,00
8. Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396,00
9. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.408.690,00
10. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Rp 420.000.000.000,00
tags: #korupsi #pt timah #harvey moeis #helena lim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
17 Juli 2025

Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi
17 Juli 2025

Wagub Jateng Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar
17 Juli 2025

KAI Tertibkan Empat Rumah Perusahaan di Semarang yang Dipakai Warga secara Liar
17 Juli 2025

Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras
17 Juli 2025

Gus Yasin Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan
17 Juli 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum
17 Juli 2025

Jumlah Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Jadi 13 Orang
17 Juli 2025

Komplotan Pencuri Nekat Bawa Kabur Mobil di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
17 Juli 2025

Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
17 Juli 2025