Jumlah Perokok Anak dan Remaja Mengkhawatirkan, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran
ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.
Minggu, 04 Agustus 2024 | 10:28 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Presiden Joko Widodo mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berlaku sejak diundangkan 26 Juli 2024.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
BERITA TERKAIT:
Seorang Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi lantaran Sering Berperilaku Buruk
Inovasi Permen Jelly Ramah Diabetes Karya Mahasiswa UNAIR
Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak
Tak Ditahan, Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Dititipkan ke LPAS
Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Jatah Rp10.000 per Anak
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.
“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta Jumat (2/8).
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Di samping itu, pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.
tags: #anak #larangan #rokok #perokok #eceran
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Pertandingan Nanti Malam, Berikut Head to Head Myanmar Vs Indonesia
09 Desember 2024
KPU Jateng, Jumlah Partisipan Pilgub 2024 Lebih Baik Dibanding Periode Lalu
09 Desember 2024
Bupati Sragen Berpesan ke ASN untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
09 Desember 2024
Tak Jauh Beda dari Hasil Hitung Cepat, Paslon Luthfi-Yasin Unggul Dalam Pilgub
09 Desember 2024
Ramai Warganet Puji Cara Polisi ini Tegur Pelanggar Lalu Lintas
09 Desember 2024
Kapolres Wonosobo Minta Relawan Penanggulangan Bencana Siap Siaga
09 Desember 2024
Hari Anti Korupsi Sedunia, Generasi Muda Diajak untuk Perangi Korupsi
09 Desember 2024
Kisah Haru Anak Badut: Perjuangan Kecil di Tengah Kerasnya Hidup
09 Desember 2024
Seorang Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi lantaran Sering Berperilaku Buruk
09 Desember 2024
BPBD Lebak Laporkan Adanya Lima Korban Tewas akibat Bencana Alam
09 Desember 2024
Viral! Pedagang Bakso Sepi Pembeli di Tengah Ramainya Antrean Bubur Ayam
09 Desember 2024