Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Marbot Masjid di Jakut Ditangkap Polisi

Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 27 paket seberat 21,60 gram.

Minggu, 04 Agustus 2024 | 11:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang marbot masjid berinisial S (48) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi menyebut bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Dia masih single fighter, pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama," ujar Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, Sabtu (3/8/2024).

BERITA TERKAIT:
Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Marbot Masjid di Jakut Ditangkap Polisi
Pj Bupati Brebes : Safari Ramadan Bisa Jadi Ajang Bersilaturahmi dan Berbagi
Baznas Salurkan Bantuan untuk 33 Marbot dan 24 Guru PAUD di Kota TegalĀ 
Hotel Grand Dian Brebes Salurkan Paket Sembako untuk Marbot Masjid dan Mushola
Bupati Kendal Serahkan Bantuan untuk Marbot Masjid dan Guru NgajiĀ 

Saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid, kata dia, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 27 paket seberat 21,60 gram. Sabu tersebut telah dipisah-pisah dalam sejumlah paket kecil.

"(Barang bukti sabu) kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih, kalau diuangkan, Rp21,6 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, S mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid.

Syahroni menambahkan, polisi juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Pelaku S sudah beraksi selama lima tahun. P

"(Jual narkoba) dari 2019, berarti sekitar lima tahun," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

***

tags: #marbot masjid #jakarta utara #pengedar narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI