Bawaslu Kota Semarang Tangani Pelanggaran Etika Badan Adhoc Tingkat Kecamatan, Dugaan Asusila Lewat WA
Pihak wanita melapor ke Bawaslu dan membawa bukti percakapan yang mendukung perbuatan.
Minggu, 04 Agustus 2024 | 13:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendapatkan adanya temuan pelanggaran etika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) badan adhoc pemilihan 2024. Hal ini pun telah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pelanggaran etika yang dimaksud yakni dugaan tindakan asusila melalui pesan singkat whatsapp.
BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Turut Awasi Keabsahan Dokumen Paslon Pilwalkot
Bawaslu Kota Semarang Tangani Pelanggaran Etika Badan Adhoc Tingkat Kecamatan, Dugaan Asusila Lewat WA
Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Bawaslu Kota Semarang Gencarkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Semarang Tegaskan Larang Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu
"Jadi ada satu perbuatan, kami enggak menyebut wilayah mana ya. Ada perbuatan seorang pria kirim pesan ke wanita. Mereka sesama anggota Badan AdHoc di tingkat kecamatan. Dan itu dianggap perbuatan tak patut," kata Arief, kepada KuasaKata.com, Minggu (4/8).
Pihak wanita pun melapor ke Bawaslu dan membawa bukti percakapan yang mendukung perbuatan.
"Ini masuk pelanggaran etika penyelenggara pemilu," ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Silvania Susanti menambahkan, dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp (WA), serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.
Silva menjelaskan dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, terhadap laporan yang disampaikan tersebut secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan, tetapi memenuhi syarat materiel.
"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan," jelasnya.
Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi Temuan. Silva melanjutkan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
Silva menyebutkan hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan sehingga Oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.
"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan, selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait," ungkapnya.
***tags: #bawaslu kota semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ketahanan Energi di Indonesia Mengkhawatirkan, harus Waspada
10 September 2024
Menteri LHK Tekankan Jaga Standarisasi Pengelolaan Lingkungan
10 September 2024
Kasus Perbudakan Modern di Kapal Perikanan Kembali Mencuat, Pemerintah Buka Suara
10 September 2024
Pansus Temukan Jemaah Haji Khusus 2024 sampai Bayar Rp1,1 M, Dampaknya Rusak Sistem Antrean
10 September 2024
AKBP Ike Apresiasi Kinerja dan Ulang Tahun Personel Polres Semarang
10 September 2024
Lawan Australia, Mbak Agustin Ingin Indonesia Menang
10 September 2024
Niatnya Melerai Perkelahian, Remaja Ini Malah Disiram Air Keras
10 September 2024
Seorang Pegawai Minimarket di Gambir Tewas Ditusuk Rekan Kerja
10 September 2024
Dua Remaja di Lamongan Dibacok Orang Tak Dikenal
10 September 2024