Sedang Hamil, Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Dibantarkan ke RS Polri
Pembantaran tidak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka.
Senin, 05 Agustus 2024 | 15:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polres Metro Depok melakukan pertimbangan penangguhan tahanan terhadap wanita berinisial MI yang merupakan tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau Daycare Depok, Jawa Barat. Pasalnya, kondisi kesehatan tersangka saat ini kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya membantarkan MI ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT:
Sedang Hamil, Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Dibantarkan ke RS Polri
"Iya (tersangka) dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya, di RS Polri Kramatjati," ujar Arya Perdana, Minggu (4/8/2024).
Arya menerangkan, pembantaran tidak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Dia mencontohkan, apabila masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel.
"Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," tuturnya.
"Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramatjati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita," imbuhnya.
Diiberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau Daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berinisial MI itu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.
"Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," tuturnya.
***tags: #pembantaran #tersangka #penganiayaan #daycare #depok
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025

Mensos Ingatkan Kepala Daerah Objektif Seleksi Siswa Sekolah Rakyat
17 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Armuzna
17 Mei 2025

Libur Panjang Waisak, 38 Ribu Orang Pilih Berlibur dengan Kereta Wisata
17 Mei 2025

BAZNAS Luncurkan Balai Ternak di Kabupaten Blora
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Dorong Penyempurnaan Raperda Adminduk Kota Semarang
17 Mei 2025

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025