BNN-Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja Jaringan Internasional Seberat 113 Kg
Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta.
Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dari kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.
"ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris," kata kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Senin (5/8).
BERITA TERKAIT:
Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Jateng Adakan Razia Kendaraan Muatan di Magelang
Tersesat di Hutan, Warga yang Dilaporkan Hilang Berhasil Ditemukan
BNN-Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja Jaringan Internasional Seberat 113 Kg
Tim Gabungan Polri Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama di Thailand
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
Pada Kamis (25/7), sekira pukul 14.30 WIB, tim gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa lima karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.
"Berdasarkan pengakuan AS, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, tim gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," jelasnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Adapun perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
***tags: #tim gabungan #ganja #bea cukai #bnn #bandara soekarno-hatta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Paris Saint-Germain vs Auxerre: Dembele dkk Menang Telak 3-1
18 Mei 2025

Kalahkan Manchester City 1-0, Crystal Palace Juara Piala FA
18 Mei 2025

Bupati Boyolali Buka Kontes Sapi APPSI Session 2
18 Mei 2025

Kemenag Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
18 Mei 2025

Pamitan dengan Petugas Haji, Bupati Boyolali: Jaga Kesehatan Selama Bertugas
18 Mei 2025

Basarnas Gelar Diskusi Teknis Pola Operasi saat Longsor
18 Mei 2025

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari
18 Mei 2025