Budi Arie Digugat ke PTUN Buntut Peretasan PDN

“Adapun obyek sengketa yang digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan tergugat (Menkominfo) melindungi PDN,” k

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:51 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Jumat lalu (2/8). 

“Adapun obyek sengketa yang digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan tergugat (Menkominfo) melindungi PDN,” kata Ketua KKI David Tobing .

BERITA TERKAIT:
Menkominfo akan Ungkap Siapa di Balik Fufufafa, Pakar: Kambing Hitam Pasti Disiapkan
Menkominfo akan Ungkap Siapa di Balik Akun Fufufafa
Budi Arie Jelaskan Jet Pribadi Kaesang: Erina Hamil Tak Boleh Naik Angkutan Umum
Warganet Ramai-ramai Buktikan Fufufafa adalah Gibran, Menkominfo: Bukanlah
Cegah Judi Online, Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa

Selain itu, kata David, tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN juga menjadi obyek gugatan di PTUN.

Hal ini terbukti dengan adanya Surat dari KeMenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tanggal 20 Juni 2024.

Menurut David, peretasan pada Pusat Data Nasional (PDN) dan ketiadaan rekam cadang elektronik telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia serta mengancam keamanan negara.

"Mengingat Pusat Data Nasional yang berada di bawah tanggung jawab Menkominfo menyimpan data masyarakat dan badan hukum dari kementerian, lembaga-lembaga, dan Pemerintah Daerah," jelasnya.

Dalam gugatan ini, Menkominfo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pertama, peristiwa tersebut mengganggu sistem imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2024 akibat peretasan ransomware pada PDN.

Akibatnya, masyarakat Indonesia terdampak pada layanan imigrasi karena peretasan PDN. Selain itu, 56 layanan publik juga mengalami gangguan.

"Hal ini menyebabkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Indonesia terhambat dalam melakukan pengecekan atau tindak lanjut berkas secara online di layanan publik," ujar David.

Lebih lanjut, kejadian ini juga mempengaruhi peserta didik karena data Kartu Indonesia Pintar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkena dampak ransomware.

David menekankan bahwa peristiwa ini bukanlah masalah sepele, melainkan serius dan berbahaya karena melibatkan data seluruh masyarakat Indonesia, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu tujuan dari keberadaan PDN adalah untuk melindungi data yang dikumpulkan dan disimpan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, mengingat frekuensi peretasan yang tinggi.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, Menkominfo juga dianggap melanggar beberapa asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti asas profesional, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik.

"Oleh karena itu, PDN seharusnya dilengkapi dengan sistem perlindungan data yang sangat baik serta rekam cadang elektronik yang memadai," tambah David. 

"Dalam regulasi tersebut, Menkominfo jelas diwajibkan untuk melindungi data elektronik strategis dan memiliki rekam cadang elektronik," tegasnya.

***

tags: #menkominfo #peretasan #pusat data nasional #digugat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI