Berawal karena Kaos, Lima Anggota Silat di Semarang Keroyok Pekerja Tol

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala karena korban pernah mengalami kecelakaan sehingga kepalanya ada bekas pen.

Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Polrestabes Semarang menangkap Lima anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) usai menganiaya pekerja proyek tol Semarang-Demak bernama Yuli Susanto (23). Mereka mengeroyok korban di sebuah rumah kontrakan di Pulosari Raya, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. 

Pengeroyokan ini dipicu ketika korban yang dinilai para tersangka telah menghina kelompok silat tersebut. Sebelum peristiwa pengeroyokan, korban melakukan siaran langsung TikTok dengan menggunakan kaos bertuliskan Pasukan Anti Kirik (Panatik) dengan gambar anjing dengan garis strip. 

BERITA TERKAIT:
Polrestabes Semarang Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Musrenbang Polri 2025
Polrestabes Semarang Gelar Doa Bersama Jelang HUT Bhayangkara
Jelang HUT Bhayangkara, Polrestabes Semarang Gelar Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol
Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang, Polisi: Pelaku Bayar Rp 600 Ribu, Kecewa “Layanan” Korban
Pengeroyokan Berujung Maut di Kaligarang Semarang, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Spontan dari kejadian live tersebut, kelima tersangka yang diaktori Rendi Dafid Saputra (19) menghajar korban di rumah kontrakan tersebut, Sabtu, 27 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Rendi dalam menghajar korban tak sendiri melainkan dibantu oleh keempat tersangka masing-masing Galih Pandu Kirana warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang. M Rizal Sahidudin (24) warga Keradenan, Kabupaten Blora, Gravaldi Sutan (23) warga Sendangguwo, Tembalang dan Shakhih Yudi Ardinata (22) warga Candisari, Purwodadi, Kabupaten Grobogan. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala karena korban pernah mengalami kecelakaan sehingga kepalanya ada bekas pen.

“Korban alami luka lebam dan sempat dirawat inap karena kepala ada bekas luka kecelakaan lalu lintas. Namun, korban alhmadulillah sudah pulang dalam keadaan sehat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, di Polrestabes Semarang, Selasa (6/8).

Menurut Kompol Andika, para tersangka ketika melakukan penganiyaan ke korban ada yang memakai seragam sebuah perguruan silat. Namun, ketika perguran silat tersebut dikonfirmasi ternyata tidak mengenal dengan para tersangka. 

“Kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini karena tersangka berpotensi bisa bertambah,” imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.

Tersangka Yudi mengatakan awalnya, dirinya Bersama empat rekannya datang ke tempat korban secara baik-baik. Namun, karena kondisi yang semakin panas, terjadilah pengeroyokan.

“Sebelum pengeroyokan kami sempat datangi korban untuk meminta kaos itu secara baik-baik. Sempat tarik-tarikan rebutan kaos tapi tidak jadi kami ambil,” ujarnya. 

Lantaran korban tak mau memberikan kaos itu, dia bersama teman-temannya pergi ke sebuah acara di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang.  Keesokan paginya, dia menyusul para tersangka lainnya ke rumah kontrakan korban. Di saat itulah, korban sudah dianiaya oleh keempat temannya. 

“Saya hanya nendang punggung, habis itu teman-teman saya suruh bubar,” katanya. 

Kasus pengeroyokan itu dipicu karena Rendi jengkel dengan tingkah korban yang beberapa kali siaran langusng TikTok memakai kaos Panatik. Dia yang masih satu kontrakan dengan korban lalu mengadukan ke teman-teman satu perguruannya. 

“Korban suka bikin ulah bikin grup Instagram panatik, live Tiktok pakai kaos Panatik suka senggol grup silat lainnya. Lalu  saya mengabari Yudi sama teman-teman. Mereka lalu saya ajak kontrakan untuk menemui korban,” kata Rendi.

***

tags: #polrestabes semarang #psht # menganiaya #pekerja #mengeroyok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI