Mangkir Panggilan Polisi, Suami BCL Tiko Aryawardhana Terancam Dijemput Paksa
Penyidik menjadwalkan pemanggilan Tiko sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang.
Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Tiko sudah dua kali mangkir pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.
Sejatinya, Penyidik menjadwalkan pemanggilan Tiko sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh Arina Winarto, mantan istrinya.
BERITA TERKAIT:
Polisi akan Kembali Periksa Suami BCL terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Mangkir Panggilan Polisi, Suami BCL Tiko Aryawardhana Terancam Dijemput Paksa
Polisi Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana hingga Malam Hari
Polisi Kembali Panggil Suami BCL Tiko Aryawardhana Selasa Sore
Suami BCL, Tiko Aryawardhana Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penggelapan Uang Rp. 6,9 Miliar
"Kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Selasa (6/8/2024).
Nurma menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak mengungkap tanggal pemeriksaan Tiko.
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi pada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor kepada pihak kepolisian pada Selasa (16/7/2024).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan penyidik masih mendalami seputar penggunaan uang dan transaksi, baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko.
"Terkait pendalaman seputar penggunaan uang. Uang yang merupakan modal untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis food and beverage-nya," terang Henrikus, Selasa (16/7/2024) malam.
***tags: #tiko aryawardhana #mangkir #jemput paksa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemkab Sragen Raih Tiga Besar Kabupaten Terinovatif dalam Penghargaan IGA 2024
07 Desember 2024
KONI Kota Semarang Dorong IOCO Lebih Efektif Gunakan Anggaran
07 Desember 2024
Pemkot akan Segera Hitung UMK Kota Semarang 2025
07 Desember 2024
“Sweet Seventeen”, LKPP Terus Bertransformasi untuk Meningkatkan Kinerja
07 Desember 2024
PSIS Semarang Tahan Imbang Borneo FC dalam Lanjutan Liga 1
07 Desember 2024
Rekapitulasi Suara Pilwalkot Semarang versi KPU Berakhir, Agustin-Iswar Unggul dari Yoyok-Joko
06 Desember 2024
Cewek Ini Ngaku Dokter Kecantikan, Ternyata Sarjana Perikanan
06 Desember 2024
Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak
06 Desember 2024
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan, Warganet : Apakah Agus Punya Ilmu Hipnotis?
06 Desember 2024
Pasca Terpenjara Tiga Tahun, Napi Teroris Perempuan di Semarang Akhirnya Bebas
06 Desember 2024
Lapas Brebes Kembali Pertahankan Predikat P2HAM
06 Desember 2024