Kemenlu Laporkan Kematian Seorang WNI akibat Kebakaran Hotel di Bangladesh
DU meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap kebakaran hotel.
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:05 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap kebakaran hotel di Jashore, Bangladesh, pada Senin (5/8/2024).
Kemlu mengatakan bahwa korban yang berinisial DU tiba di Bangladesh pada 1 Agustus untuk kunjungan bisnis.
BERITA TERKAIT:
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
Rekam dan Posting Jenazah di Medsos, WNI di Jeddah Ditangkap Polisi
Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia
Kemenlu Laporkan Kematian Seorang WNI akibat Kebakaran Hotel di Bangladesh
Satu Orang WNI Meninggal dalam Kerusuhan Bangladesh
“DU meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap karena hotel tempat almarhum menginap terbakar di tengah-tengah kerusuhan,” tulis pernyataan tersebut, Selasa.
Kemlu telah menghubungi keluarga korban di Indonesia untuk menyampaikan belasungkawa dan memfasilitasi repatriasi jenazahnya.
Warga Indonesia di Bangladesh diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kegiatan tidak penting di luar tempat tinggal, serta menghindari kerumunan massa dan tempat-tempat demonstrasi.
Mereka juga disarankan untuk terus menjaga komunikasi dan selalu mengikuti langkah-langkah kontijensi yang ditetapkan oleh KBRI Dhaka.
Para WNI yang berencana mengunjungi Bangladesh diimbau untuk menunda perjalanan mereka sampai situasi dan kondisi keamanan membaik.
Mereka yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi KBRI Dhaka (+880-1-614-444-552) dan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu (+62-812-9007-0027).
Sedikitnya 73 orang tewas, termasuk 14 anggota polisi, dalam bentrokan-bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa di Dhaka dan kota-kota lain di Bangladesh.
Aksi unjuk rasa meningkat pekan lalu untuk memprotes kebijakan kuota pekerjaan publik yang diterapkan pemerintah Bangladesh, menyusul bentrokan di Universitas Dhaka.
Para demonstran menuntut pencabutan kebijakan itu, yang mengalokasikan 30 persen pekerjaan publik bagi anggota keluarga veteran perang 1971.
***tags: #wni #kemenlu #meninggal dunia #bangladesh
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Keluhan Warga Semarang soal Harga Gas Melon Naik: Stok Jadi Langka
14 September 2024
Quest Prime Pemuda Hadirkan Blackwood Sky Lounge untuk Tamu Nikmati Pemandangan Semarang
14 September 2024
Polwan Polres Jepara Sumbang Medali Emas untuk Jateng di PON XXI
14 September 2024
Begini Serumya Siswa TK Happy Holy Kids Memindah Semua Materi Belajar Bermain ke Hutan
14 September 2024
Bupati Kebumen Beri Beasiswa kepada Pelajar Kurang Mampu
14 September 2024
Bermain Tidak Konsisten, Madura United Digunduli Persis Solo
14 September 2024
Bupati Tiwi Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Purbalingga
14 September 2024
Sumarno: Baznas Jateng Berperan Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
14 September 2024
Kalah dari PSBS, Persija Segera Bangkit
14 September 2024
Listrik di Musim Hujan
14 September 2024
Edy Supriyanta Pastikan Bantuan Operasional RT/RW Dianggarkan Sampai Desember
14 September 2024