Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia
Isbat Nikah di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat.
Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:56 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia, mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama (Kemenag). Buku catatan pernikahan diterbitkan usai 35 pasangan tersebut melakukan isbat nikah.
Laman resmi Kemenag menerangkan bahwa isbat nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa'adi mengatakan, tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia
“isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia,” ujarnya di Malaysia, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan, isbat nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Sidang isbat nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama. Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.
Anwar menekankan, pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya, memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya.
"Idealnya, semua pernikahan itu sah secara agama dan tercatat secara negara. Jika belum tercatat, maka harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama baru kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucap Anwar.
Anwar berharap, diterbitkannya Buku Nikah untuk WNI di Malaysia dapat membawa dampak besar bagi kehidupan banyak keluarga. Pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.
“Kami berharap melalui isbat nikah ini, semua pasangan WNI di Malaysia dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum," pungkas Anwar.
***tags: #isbat nikah #pasangan #wni #malaysia
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Harga Bawang di Pasar Johar Semarang Mengalami Fluktuasi Menjelang Akhir Tahun
15 Oktober 2024
Pemuda Medan Hilang Tersapu Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
15 Oktober 2024
Pemuda Suruh Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
15 Oktober 2024
Panen Raya Hasil Pertanian Lapas Terbuka Kendal, Terong Hijau Jadi Bintang Utama
15 Oktober 2024
Ikadin Jateng-Unwahas Semarang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
15 Oktober 2024
Prabowo Panggil Sejumlah Tokoh untuk Posisi Menteri, Belum Ada Kader PDIP, PKS, dan Nasdem
15 Oktober 2024
Lima Orang Tewas dalam Kebakaran di Pemukiman Tambora
15 Oktober 2024
Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Mengedepankan Pendekatan Humanis
15 Oktober 2024