Tangani Kasus Kejahatan Keuangan Lintas Negara, Polri Gandeng PPATK

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama PPATK Alberd TB Sianipar.

Kamis, 08 Agustus 2024 | 08:34 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penggunaan aplikasi Interpol I 24/7.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dan Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih secara resmi menandatangani nota kesepahaman terkait kolaborasi ini. Penandatanganan dilakukan di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

BERITA TERKAIT:
Tangani Kasus Kejahatan Keuangan Lintas Negara, Polri Gandeng PPATK
191.380 Anak Main Judi Online, Terbanyak di Jabar
Pemain Judi Online Kebanyakan Masyarakat Penghasilan Rendah, Diduga juga Penerima Bansos
PPATK Endus Aliran Uang Judi Online Senilai Triliunan Rupiah ke 20 Negara
PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama PPATK Alberd TB Sianipar. Jenderal Bintang Dua Kepolisian ini menyampaikan bahwa PPATK menyambut baik adanya aplikasi ini.

"Ini merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Alberd dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Di sisi lain, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Interpol I 24/7 akan memperkuat sinergi antara PPATK dan Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan keuangan lintas negara.

"Dengan teknologi ini, kita dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan keuangan yang beroperasi di berbagai negara," terang Krishna.

***

tags: #ppatk #kejahatan #polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI