Terkait Aktivitas Judi Online, Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa

Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai.

Jumat, 09 Agustus 2024 | 06:10 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

BERITA TERKAIT:
Kominfo-Google Luncurkan GCC Launchpad Guna Fasilitasi Sertifikasi Mahasiswa
Terkait Aktivitas Judi Online, Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa
Kominfo - MUI Pusat Sepakat Berantas Judi Online
Tingkatkan Kinerja dan Inovasi, Budi Arie Setiadi Dorong Pegawai Kemenkominfo Lakukan Kolaboraksi
Semuel A Pangerapan Mundur dari Dirjen Aptika Kominfo

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tandasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (08/08/2024).

Budi Arie menyatakan penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

- Tetra Pulsa
- byPulsa - Convert Pulsa
- Transfer Pulsa Store
- Tukarcoid
- Uangkan
- viapulsa
- bagipulsa
- Delta Convert
- Dooeit: Convert Pulsa
- RubahPulsa
- converin
- zonaconvert
- rajin convert
- pulsaconverter.com
- conversa
- Beli Pulsa
- Convert Pulsamu Jadi Uang
- Pulsaku - convert Pulsa
- Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
- Cvpulsa - Convert Pulsa
- Zahraconvert
- Toko Convert
- Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
- GOPULSA Convert pulsa ke Uang
- Autoconvert - Tukar Pulsa
- Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
- Sukma Convert
- Tukar Pulsa
- Pulsa Converter
- Converinaja
- Convert Pulsa 

Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. 

“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” beber Budi Arie.

judi online,menurut Budi Arie sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ia menegaskan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Bahkan, Menkominfo mengajak seluruh stakeholders melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tandas Menkominfo Budi Arie. 

***

tags: #kementerian komunikasi dan informatika #budi arie setiadi #judi online #situs

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI