Seorang Wanita di Semarang Ajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Agama
Putusan itu dinilai tidak fair lantaran kliennya tidak tahu soal pengajuan perceraian tersebut.
Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Seorang wanita bernama Susan Sanger mengajukan gugatan verzet atau gugatan perlawanan yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Semarang, Jawa Tengah. Untuk diketahui, Susan merupakan istri seorang pengusaha Media di Semarang bernama Kukrit SW.
Umbu Rudi Kabunang selaku Kuasa Hukum Susan Sanger, menerangkan bahwa gugatan tersebut buntut dari putusan Pengadilan Agama Semarang dengan nomor 1131/Pdt.G/2024/PA Smg tanggal 4 Juli 2024 yang memutuskan talak satu cerai oleh Kukrit SW.
BERITA TERKAIT:
Seorang Wanita di Semarang Ajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Agama
Menurut Rudi, putusan itu tidak fair lantaran kliennya tidak tahu soal pengajuan perceraian tersebut. Dalam proses pengajuan perceraian oleh Kukrit, tuturnya, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Semarang.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam ajuan gugatan verzet tersebut, pihak Susan Sanger menegaskan ada beberapa hal yang diduga disembunyikan dari pihak berlawanan yakni Kukrit SW.
Bahkan Susan sendiri telah mengecek adanya panggilan sidang pertama, kedua, ketiga dan keempat yang diduga ada pihak lain dengan sengaja menyembunyikan informasi ini. Sehingga Susan tidak menghadiri proses sidang perkara ini.
“Setelah klien kami cek,ternyata panggilan sidang pertama dan selanjutnya di duga ada pihak lain yang sembunyikan dari klien kami, dan klien kami mendapatkan informasi dari SIPP Pengadilan Agama Semarang bahwa persidangan perkara tersebut telah dilaksanakan 4 kali,” ungkapnya dihadapan para awak media di Semarang pada Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut Rudi Kabunang menyebut bahwa dalam Sidang Pertama gugatan verzet kedua belah pihak antara Susan dan Kukrit telah bertemu melalui Kuasa Hukum masing-masing di Pengadilan Agama Semarang.
Selanjutnya, sidang kedua akan dilakukan pada tanggal 22 Agustus dengan agenda mediasi yang wajib dihadiri kliennya dan tergugat.
“Tadi sidang pertama dibuka pengecekan adminitrasi terus nanti ditentukan sidang kedua 22 Agustus yaitu diharapkan para klien hadir. Kedua belah pihak hadir untuk mediasi,” ujarnya.
Untuk mengkonfirmasi gugatan tersebut, wartawan yang berusaha menghubungi melalui whats app kuasa hukum pihak tergugat, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.
***tags: #susan sanger #gugatan verzet #pengadilan agama #semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Katib Aam PBNU Harap Jemaah Haji Indonesia Meraih Kemabruran
15 Juni 2025

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal
15 Juni 2025

Grebek Gudang Miras, Polisi Sita 332 Botol di Cirebon
15 Juni 2025

Ribuan Umat Buddha Baca Kitab Suci Dhammapada Serentak
15 Juni 2025

Iran Lanjutkan Serangan ke Israel hingga Rezim Zionis Menyesal
15 Juni 2025

Petugas Gabungan Amankan 10 PMKS dalam Operasi Gabungan di Kemayoran
15 Juni 2025

MUI Dorong Sanksi Internasional terhadap Israel usai Serang Iran
15 Juni 2025

Gunakan Dana UPZ Desa Mergosari, Empat RTLH milik Warga Kurang Mampu Dibangun
15 Juni 2025

Innalillahi, Satu Jemaah Haji asal Bandung Wafat di Bandara Jeddah
15 Juni 2025

Jawa Tengah Terus Kembangkan Ekonomi Kreatif
15 Juni 2025

Kasus Pembunuhan di Muara Angke Bermotif Dendam dan Cemburu
15 Juni 2025