Di Jepara Ada Pemilih Tertua Berumur 124 Tahun 

Dokumen kependudukan Tarpani juga lengkap dan sesuai dengan data yang ada dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang digunakan untuk coklit.

Senin, 12 Agustus 2024 | 19:22 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan 921.013 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS). Dari jumlah tersebut, Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, menjadi pemilih tertua dengan usia 124 tahun.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menjelaskan bahwa nama Tarpani awalnya ditandai dalam Sistem Informasi Data pemilih karena ada potensi ketidakvalidan berdasarkan tahun kelahiran. Namun, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), Tarpani benar-benar berada di rumahnya dan dapat ditemui.

BERITA TERKAIT:
Hebat, KPU Wonosobo Raih 3 Penghargaan di Ajang Evaluasi Pilkada Serentak 2024
Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua Dapat Anggaran Rp110 Miliar
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan

Dokumen kependudukan Tarpani juga lengkap dan sesuai dengan data yang ada dalam Formulir A-Daftar pemilih yang digunakan untuk coklit.

"Nama Tarpani awalnya ditandai sebagai tidak memenuhi syarat berdasarkan tanggal kelahirannya. Namun, setelah coklit, terbukti bahwa yang bersangkutan ada dan data kependudukannya valid, sehingga statusnya diubah menjadi memenuhi syarat," kata Muhammadun di Jepara, Senin, 12 Agustus 2024.

Data Penduduk Potensial pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir menunjukkan 922.600 pemilih. Setelah dilakukan coklit, jumlahnya menjadi 921.013 pemilih.

“DPS yang telah ditetapkan ini adalah data yang paling mutakhir,” jelasnya.

Selama proses coklit, terdeteksi bahwa 10.942 pemilih dalam data sudah meninggal dunia, 726 pemilih terdaftar ganda, dan 4.923 pemilih pindah domisili.

“Selain itu, terdapat satu pemilih di bawah umur, serta beberapa pemilih yang statusnya berubah menjadi anggota TNI/Polri. Pada DP4, mereka tercatat sebagai warga sipil, tetapi saat coklit mereka sudah menjadi anggota TNI/Polri. Individu seperti ini tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, begitu pula mereka yang sudah meninggal,” ungkap Muhammadun.

Komisioner KPU Jepara lainnya, Siti Nurwakhidatun, menambahkan bahwa data pemilih yang telah diperbarui melalui coklit dan ditetapkan sebagai DPS ini masih berpotensi berubah. DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 untuk menerima masukan dan tanggapan publik. Jika ada masukan dengan bukti dokumen yang lengkap, perbaikan akan dilakukan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

"Setelah itu, KPU Jepara akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September. Jumlah ini akan tetap hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024," ujar Siti.

***

tags: #kpu #komisi pemilihan umum #jepara #pemilih #tertua

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI