Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita

Saat ini kasus pencurian ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Senin, 12 Agustus 2024 | 20:53 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua orang pria masing-masing berinisial ABS (26) dan AS (28) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya beraksi di Parkiran Rusun Kapuk Muara, Tower B, RT 002/RW 09, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Anak Agung Dwipayana membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut.

BERITA TERKAIT:
Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Seorang Penjual Soto Kepergok Bobol Rumah di Jatiasih
Tim Bulutangkis Indonesia Kehilangan Rp950 Juta Saat Olimpiade, Seberapa Parah Kriminalitas di Paris? 
Polisi Kejar Maling Motor di Depok yang Todongkan Senpi ke Warga

"Identitas dua tersangka ABS (26) dan AS (28). pencurian ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024," ujarnya, Senin.

Agung mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kunci Leter T, kunci magnet, kunci motor, STNK dan motor hasil curian.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu kunci Letter T lengkap, dua buah kunci magnet, satu kunci leter Y, satu kunci pas, empat kunci motor dan empat lembar STNK," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini kasus pencurian ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Metro Penjaringan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tukasnya.

***

tags: #pencurian #curanmor #penjaringan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI