Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Saat ini kasus pencurian ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Senin, 12 Agustus 2024 | 20:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua orang pria masing-masing berinisial ABS (26) dan AS (28) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya beraksi di Parkiran Rusun Kapuk Muara, Tower B, RT 002/RW 09, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Anak Agung Dwipayana membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut.
BERITA TERKAIT:
Seorang Sekuriti Ditangkap Polisi terkait Kasus Pencurian Kulkas dan AC di Jaksel
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pickup, Pelaku Beraksi Tujuh Kali
Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Seorang Penjual Soto Kepergok Bobol Rumah di Jatiasih
"Identitas dua tersangka ABS (26) dan AS (28). pencurian ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024," ujarnya, Senin.
Agung mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kunci Leter T, kunci magnet, kunci motor, STNK dan motor hasil curian.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu kunci Letter T lengkap, dua buah kunci magnet, satu kunci leter Y, satu kunci pas, empat kunci motor dan empat lembar STNK," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini kasus pencurian ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Metro Penjaringan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tukasnya.
***tags: #pencurian #curanmor #penjaringan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025

Bertolak ke Amerika Serikat, Menag akan Terima Penghargaan hingga Bina WNI
14 Mei 2025

Dalam RUU KUHAP, Advokat Tidak Sekuat Aparat Penegak Hukum Lain
14 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Siapkan Penyambutan Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua
14 Mei 2025

Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 1.000 meter
14 Mei 2025

Gubernur Jateng Akan Bantuk Satgas Pengelolaan Sampah
14 Mei 2025