Rekam dan Posting Jenazah di Medsos, WNI di Jeddah Ditangkap Polisi
"Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum," sebut Kepolisian Saudi
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jeddah - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) harus berurusan dengan kepolisian Arab Saudi karena merekam jenazah dan mempostingnya ke media sosial. WNI berstatus resident di Jeddah itu melanggar UU perlindungan privasi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut kepolisian di kota pelabuhan Jeddah telah menangkap seorang WNI karena mendokumentasikan dan memposting video, yang dianggap merugikan privasi dan melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di negara itu.
BERITA TERKAIT:
Rekam dan Posting Jenazah di Medsos, WNI di Jeddah Ditangkap Polisi
Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia
Kemenlu Laporkan Kematian Seorang WNI akibat Kebakaran Hotel di Bangladesh
Satu Orang WNI Meninggal dalam Kerusuhan Bangladesh
Kemenlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Bangladesh
"Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum," sebut Kepolisian Saudi dalam pernyataan singkatnya.
Laporan portal berita Akhbar24 menyebut sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan seseorang, yang disebut sebagai ekspatriat, sedang merekam sesosok jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah.
Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.
tags: #wni #arab saudi #merekam #jenazah #ditangkap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tingkatkan PAD, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Nana Sudjana Jenguk ke RS PON Aceh, Pastikan Kondisi Dua Atlet Muaythai Jateng
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Harga Gas LPG 3 Kilogram di Wonosobo Naik Jadi Rp 18 Ribu
09 September 2024
Banteng Balik Kandang, Siap Menangkan Mbak Agustin-Mas Iswar
09 September 2024
Ada Portal AndikaHendi.id, Andika-Hendi Gencarkan Kampanye Cerdas di Pilgub Jateng 2024
09 September 2024
TPA Karimunjawa Resmi Jadi Aset Pemkab Jepara
09 September 2024
Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa
09 September 2024
Tidur Panjang Saat Akhir Pekan Baik untuk Jantung
09 September 2024
Ancaman Megathrust, BPBD Rembang : Waspada, Jangan Panik
09 September 2024