Diduga Bakar Sebuah Rumah, Seorang Pria di Jakut Ditangkap Polisi

Motif awal pelaku melakukan aksinya karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial S (36) ditangkap polisi karena diduga membakar sebuah rumah di Jalan Kampung Marunda Bidara, Cilicing, Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024). Polisi menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi mengatakan pelaku  merupakan pemilik rumah dan setelah melakukan aksinya, dirinya ditegur oleh saksi dan sempat melarikan diri usai menjalankan aksi pidana.

BERITA TERKAIT:
Diduga Bakar Sebuah Rumah, Seorang Pria di Jakut Ditangkap Polisi
Agustina Wilujeng Kecam Pembakaran Sekolah di Papua dan Minta Pemerintah Pastikan Anak-anak Tetap Bisa Lanjutkan Pendidikan
Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Polisi Lakukan Tes Psikologi Tersangka
Viral! Pemuda Muslim Gagalkan Pembakaran Al-Quran Aktivis PEGIDA di Belanda
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kantor Pemerintah di Yahukimo

"Unit Reskrim Polsek Cilincing mengamankan pelaku pada hari itu di daerah Cilincing," tuturnya, Selasa.

Dijelaskan Saragi, motif awal pelaku melakukan aksinya karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.

Kejadian itu dari hasil keterangan yang bersangkutan, mereka sudah cekcok dari malam dan istrinya keluar rumah, pagi-pagi suaminya mencari istrinya, menelepon, menyuruh pulang.

Ia menambahkan karena tidak pulang juga sampai siang, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol dan menelepon lagi, melakukan video call lewat handphone anaknya mengancam kalau tidak pulang akan membakar baju istrinya.

"Tidak lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api," kata dia .

Menurut saksi, katanya semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk

"Seorang saksi menegur pelaku dan menanya kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab sudah nanti padam sendiri," kata dia menirukan ucapan saksi.

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan S sebagai tersangka.

Pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Cilincing dan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Ia menjelaskan kejadian pembakaran rumah itu terjadi setelah pelaku dan istrinya bertengkar serta malam itu istri pelaku keluar dari rumah untuk menghindari cekcok yang lebih parah hingga terjadi aksi pembakaran.

"Kami masih kami dalam penyelidikan, ini masih interogasi awal dan kami masih melakukan pendalaman," kata dia.

Ia mengatakan untuk lebih detail, pihaknya akan lakukan press rilis setelah hasil daripada laboratorium forensik sudah keluar terkait penyebab kebakaran.

"Dari hasil laboratorium forensik akan jelas, asal usul api apa betul dari ini, memang sudah ada kesesuaian antara keterangan saksi kemudian pengakuan pelaku," kata dia.

***

tags: #pembakaran #rumah #kapolres jakarta utara #marunda

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI