Pelaku Penembakan di Palmerah Jakbar Resmi Jadi Tersangka
SM bermaksud menembak MK di taman Jalan Semangka tapi tidak mengenai sasaran.
Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial SM (39) resmi jadi tersangka terkait kasus penembakan pada Kamis (8/8) di sebuah taman, Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menerangkan, SM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
BERITA TERKAIT:
Kompolnas Berharap Penanganan Kasus Penembakan di Semarang Berjalan Profesional
Keluarga Korban Siswa Penembakan di Semarang Ngaku Dapat Intervensi dari Oknum Wartawan
DPR akan Panggil Kapolrestabes Semarang Perihal Siswa SMK Ditembak Polisi
Kompolnas-KPAI Datangi Polda Jateng, Pantau Kasus Oknum Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang
Komnas HAM Gali Informasi Kasus Tawuran-Penembakan di Semarang
"Ya, sudah jadi tersangka. (SM disangkakan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (penggunaan senjata api ilegal)," katanya dikutip, Rabu.
Dijelaskan Andri, peristiwa penembakan tersebut terjadi saat SM bertengkar dengan saksi MK dan dilerai oleh saksi AM karena persoalan asmara.
SM bermaksud menembak MK di taman Jalan Semangka, tapi tidak mengenai sasaran. Peluru dari senpi SM malah mengenai seorang pemulung berinisial PJ (60) di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Saat senpi itu meletus, korban PJ sedang berdiri mengambil botol bekas di depan warung kelontong. Peluru mengenai bagian paha dan bagian atas kemaluan korban sehingga terjatuh lemas dengan paha kiri mengeluarkan banyak darah.
Ia juga mengatakan, usai menembak di Jalan Semangka, pelaku kabur ke arah kali Banjir Kanal Barat atau dekat Rusunawa KS Tubun untuk membuang senjata api.
"Petugas telah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Keesokan harinya, Jumat (9/8) malam, pelaku ditangkap petugas sekitar Palmerah, Jakarta Barat," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menyebut bahwa korban PJ hingga kini masih menjalani perawatan di RS Pelni.
Sugiran juga menyebut bahwa motif pelaku meletupkan senjata api tersebut adalah cemburu terhadap seseorang.
Baca juga: Polisi selidiki kasus percobaan pencurian dan penembakan di Jakut
"Jadi, ini motifnya cinta segi tiga, pelaku cemburu karena kekasihnya sedang bersama saksi berinisial MK. Cemburu, karena MK ini adalah sebagai mantan pacar AM, perempuan yang direbutkan SM dan MK," kata Sugiran.
***tags: #penembakan #palmerah #tersangka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024