Es Moni, Modus Baru Jualan Miras di Demak! Harga Mulai Rp8.000
"Begitu kami mengetahuinya, langsung kami tutup toko-tokonya dan menyita miras serta alat-alat untuk membuat es moni," ujar Agus Sukiyono.
Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Demak – Baru-baru ini ditemukan metode baru dalam peredaran minuman keras (miras) di masyarakat. Fenomena yang mengejutkan publik adalah beredarnya minuman es moni di Kabupaten Demak. Minuman ini merupakan campuran antara miras dengan serbuk sachet yang memberikan berbagai varian rasa, dan tampaknya sangat populer di kalangan anak muda.
Dalam beberapa waktu terakhir, es moni telah marak di kalangan pemuda di Kabupaten Demak. Minuman ini adalah miras yang dicampur dengan minuman sachet dan dikemas menyerupai es teh kemasan cup atau es teh jumbo. Pembeli dapat memilih berbagai varian rasa dari miras oplosan ilegal ini.
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengungkapkan bahwa praktik penjualan es moni ini pertama kali terungkap beberapa bulan lalu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan dan menyita beberapa toko di Pantura Demak yang menjual es moni, termasuk peralatan seperti mesin pres plastik untuk menutup gelas cup.
"Begitu kami mengetahuinya, langsung kami tutup toko-tokonya dan menyita miras serta alat-alat untuk membuat es moni," ujar Agus Sukiyono.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Demak telah menyita ribuan botol miras dan ratusan botol arak yang digunakan untuk campuran es moni. "Kami sudah menyita ribuan botol miras, dengan sekitar 250 botol khusus untuk campuran es moni yang merupakan botol besar bekas mineral," tambahnya.
Menariknya, banyak masyarakat yang menyukai miras jenis baru ini karena dianggap menyegarkan dengan berbagai rasa dan harga yang terjangkau. Setiap cup es moni dijual seharga Rp8.000 hingga Rp10.000, tergantung pada ukuran kemasan.
"Beberapa orang menganggap minuman ini menyegarkan, terutama ketika dicampur dengan es, dan harga yang murah menarik minat banyak anak muda," jelas Agus Sukiyono.
Agus Sukiyono juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi es moni karena berbahaya dan melanggar aturan Pemkab Demak. Ia berjanji bahwa pedagang yang tertangkap menjual es moni untuk kedua kalinya akan diproses secara hukum.
"Para penjual sudah kami beri peringatan. Jika mereka kembali menjual es moni, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya secara hukum," pungkasnya.
***tags: #satpol pp #miras #demak #minuman keras #es moni
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkab dan Polres Boyolali Bersinergi Gelar Khitan Massal
24 Juni 2025

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif
24 Juni 2025

PSG vs Seattle Sounders: Les Perisiens Menang Tipis 2-0
24 Juni 2025

USM Resmikan Taman Pancasila, Rektor: Kampus Pemersatu Bangsa
24 Juni 2025

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025

Agustina Wali Kota Semarang Gelar Musrenbang Pemuda
23 Juni 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Wahana Mini Game untuk Anak
23 Juni 2025

Kemensos Asesmen Kebutuhan Korban Banjir di Ketapang
23 Juni 2025