Bupati Purbalingga Targetkan Perubahan APBD Naik 1,24 Persen

Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39%.

Kamis, 15 Agustus 2024 | 05:31 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga 2024 ditargetkan naik sebesar Rp.25.883.047.000,- atau 1,24% apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi atau akrab disapa Tiwi, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

BERITA TERKAIT:
Bupati Tiwi Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Purbalingga
Pilkada Sebentar Lagi, Bupati Purbalingga Minta Ketua RT Ikut Jaga Kondusifitas Wilayahnya
Bupati Tiwi Beberkan Fokus Pembangunan Purbalingga Selama 3,5 Tahun
Bupati Purbalingga Ingatkan Orang Tua Pentingnya ASI untuk Balita
Bupati Purbalingga Targetkan Perubahan APBD Naik 1,24 Persen

“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39%; penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19%; dan kenaikan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08%,” beber Tiwi di Ruang Rapat DPRD, Rabu (14/8/2024).

Adapun belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD tahun 2024 murni, sehingga  besarannya menjadi rp.2.223.593.564.000,-.

“Kami menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ujarnya. 

"Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” sambung Tiwi.

Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2) Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

”Dapat kami sampaikan bahwa, ketiga raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim perumus rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang – undangan, dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada kementerian hukum dan ham provinsi jawa tengah dan fasilitasi kepada gubernur jawa tengah,” tutupnya.

***

tags: #bupati purbalingga #dyah hayuning pratiwi #perubahan apbd 2024

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI