Dua Pria Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan
"Para pelaku kami amankan karena telah menganiaya korban yang berinisial D beberapa waktu lalu di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi,"
Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Lampung – Dua pria dari Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi karena diduga membacok rekan mereka sendiri saat sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kecamatan setempat pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku penganiayaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial AF (31) dan AH (31).
BERITA TERKAIT:
Dua Pria di Bandar Lampung Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan
Dua Pria Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan
Insiden Sapi Kurban Ngamuk di Bandar Lampung, Tendang Warga hingga Muntah Darah
Kesal Kemaluannya Dielus, Pria Aniaya Temannya sampai Babak Belur
Gagal Dapat Motor, Begal Ini Malah Bonyok Diamuk Massa
"Para pelaku kami amankan karena telah menganiaya korban yang berinisial D beberapa waktu lalu di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi," kata Rohmawan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Rohmawan menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari keributan saat ketiga mereka berkumpul sambil minum miras. "Korban awalnya berusaha melerai keributan tersebut. Namun, tanpa sengaja terkena pukul oleh pelaku, sehingga pelaku meninggalkan korban," jelasnya.
Tak lama kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi dan menyerang korban menggunakan golok dan kayu balok. "Pelaku AH menyerang korban dengan golok, sedangkan AF menggunakan kayu balok," tambahnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di berbagai bagian tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. "Syukurlah korban selamat meskipun mengalami luka di kepala, punggung sebelah kiri, kaki kiri, dan tangan kanan," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukarame. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku saat mereka melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah, pada 7 Agustus 2024.
"Para pelaku melarikan diri dengan menumpang truk dan kemudian kehabisan ongkos. Mereka sempat tinggal di Dinas Sosial. Berdasarkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polres Semarang dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Rohmawan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu golok dan satu balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. "Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.
***tags: #bandar lampung #membacok #minuman keras #penganiayaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jokowi Tunjuk Herindra sebagai Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan
15 Oktober 2024
Jokowi Berhentikan Kepala BIN Budi Gunawan
15 Oktober 2024
Kata Masyarakat soal TLJ Semarang: Memadai namun Banyak Tantangan
15 Oktober 2024
Harga Bawang di Pasar Johar Semarang Mengalami Fluktuasi Menjelang Akhir Tahun
15 Oktober 2024
Kasus Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
15 Oktober 2024
Pemuda Medan Hilang Tersapu Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
15 Oktober 2024
Pemuda Suruh Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
15 Oktober 2024
Panen Raya Hasil Pertanian Lapas Terbuka Kendal, Terong Hijau Jadi Bintang Utama
15 Oktober 2024
Ikadin Jateng-Unwahas Semarang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
15 Oktober 2024
Prabowo Panggil Sejumlah Tokoh untuk Posisi Menteri, Belum Ada Kader PDIP, PKS, dan Nasdem
15 Oktober 2024