Dua Pria Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan

"Para pelaku kami amankan karena telah menganiaya korban yang berinisial D beberapa waktu lalu di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi,"

Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:21 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Lampung – Dua pria dari Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi karena diduga membacok rekan mereka sendiri saat sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kecamatan setempat pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku penganiayaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial AF (31) dan AH (31).

BERITA TERKAIT:
Dua Pria di Bandar Lampung Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan
Dua Pria Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan
Insiden Sapi Kurban Ngamuk di Bandar Lampung, Tendang Warga hingga Muntah Darah
Kesal Kemaluannya Dielus, Pria Aniaya Temannya sampai Babak Belur 
Gagal Dapat Motor, Begal Ini Malah Bonyok Diamuk Massa

"Para pelaku kami amankan karena telah menganiaya korban yang berinisial D beberapa waktu lalu di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi," kata Rohmawan pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Rohmawan menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari keributan saat ketiga mereka berkumpul sambil minum miras. "Korban awalnya berusaha melerai keributan tersebut. Namun, tanpa sengaja terkena pukul oleh pelaku, sehingga pelaku meninggalkan korban," jelasnya.

Tak lama kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi dan menyerang korban menggunakan golok dan kayu balok. "Pelaku AH menyerang korban dengan golok, sedangkan AF menggunakan kayu balok," tambahnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di berbagai bagian tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. "Syukurlah korban selamat meskipun mengalami luka di kepala, punggung sebelah kiri, kaki kiri, dan tangan kanan," ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukarame. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku saat mereka melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah, pada 7 Agustus 2024.

"Para pelaku melarikan diri dengan menumpang truk dan kemudian kehabisan ongkos. Mereka sempat tinggal di Dinas Sosial. Berdasarkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polres Semarang dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Rohmawan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu golok dan satu balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. "Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

***

tags: #bandar lampung #membacok #minuman keras #penganiayaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI