Putusan MK Soal RUU Pilkada Dianulir oleh DPR, Bolehkah? 

"Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR," kata Usep.

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:46 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai RUU Pilkada dianulir oleh DPR RI. Hari ini, Kamis (22/8) DPR akan mengesahkan RUU Pilkada tersebut. 

Rencana pengesahan oleh DPR ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Yaitu dari mahasiswa, akademisi, hingga kalangan buruh. 

BERITA TERKAIT:
Respon Kepusuan MK Terkait Sekolah SD- SMP Swasta Gratis, Agustina: Sejalan dengan Visi Misi Kami
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, DPR tidak bisa semena-mena mengubah, membatalkan atau mengabaikan.

"Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR," kata Usep.

Menurut dia, DPR telah melanggar konstitusi karena telah menganulir putusan MK tersebut.

"Iya, tidak sesuai konstitusi," ujarnya.

Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggraini juga mengatakan hal serupa. Titi menyatakan Pilkada 2024 inkonstitusional jika DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada dan ditindaklanjuti oleh KPU.

"Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

"Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," imbuhnya.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Berlaku untuk Pilkada 2024," tuturnya.

Castro menjelaskan MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku. Hal ini seperti perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. putusan itu langsung berlaku di Pilpres 2024.

"Beda misalnya dengan putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas suara dari parpol yang ditegaskan bahwa itu akan berlaku 2029. Sementara putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak. Artinya seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024," jelas Castro.

***

tags: #mahkamah konstitusi #putusan #ruu pilkada

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI