Megawati: Kalau Ada Orang Menentang Keputusan MK, Orang itu Bukan Orang Indonesia
"Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu pak Mahfud. Itu pasal apa ya yang dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh,"
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:35 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno menyinggung kisruh akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai RUU Pilkada dianulir oleh DPR RI. Menurutnya siapa saja yang menentang keputusan MK, maka orang tersebut bukan orang Indonesia.
Mulanya, Megawati mengaku berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD soal putusan MK.
BERITA TERKAIT:
Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi: Saya Nebeng Teman
Megawati: Kalau Ada Orang Menentang Keputusan MK, Orang itu Bukan Orang Indonesia
Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah PDIP pada 14 Agustus
Khozin dan Umar Kusumah, Calon Ketua Umum KONI Wonosobo
Tim Penjaringan Bacalon Ketum KONI Wonosobo Terima 3 Berkas Pendaftaran
"Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu pak Mahfud. Itu pasal apa ya yang dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh," kata Megawati dalam pidato politik di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Megawati juga membacakan salah satu pasal yang menyebut keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.
"Demikian halnya terhadap ini saya suruh cari. Pasal 24c ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya kan, final and binding, keren toh," kata Megawati.
"Untuk menguji undang-undang, berarti undang-undang berada di bawahnya, terhadap undang-undang dasar," ujarnya.
Presiden kelima RI itu pun menegaskan barangsiapa yang menentang pasal tersebut, maka dia bukanlah orang Indonesia. Ia menyebutkan, pihak yang menentang juga melanggar konstitusi.
"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujarnya.
***tags: #ketua umum #pdi perjuangan #megawati soekarnoputri #ruu pilkada
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
90 Persen Lebih Lulusan SMK di Jepara Terserap di Dunia Kerja
16 Oktober 2024
Rupbasan Purwokerto Terima Barang Bukti 353 Komputer dan 17 Router dari Polresta Banyumas
16 Oktober 2024
Akselerasi Atasi Masalah Sosial, Edy Supriyanta Launching Jepara Care Store
15 Oktober 2024
Persediaan Pangan di Jateng Dipastikan Aman
15 Oktober 2024
Pemprov dan DPRD Jateng Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
15 Oktober 2024
Meski Tampil Dominan, Indonesia Harus Akui Keunggulan China
15 Oktober 2024
Canangkan HCTPS, Edy Supriyanta Ajak Siswa Terapkan Perilaku Hidup Sehat Sejak Dini
15 Oktober 2024
Wisata Petualangan Meningkat, ASPPI Gelar BWI ke-9 "Jateng Adventure"
15 Oktober 2024