KPU Selesaikan Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

"Kami sudah menyelesaikan legal drafting, dan saat ini menunggu konsultasi dengan pembentuk undang-undang,"

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:31 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penyusunan legal drafting terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah berikutnya adalah melakukan konsultasi dengan DPR.

"Kami sudah menyelesaikan legal drafting, dan saat ini menunggu konsultasi dengan pembentuk undang-undang," kata Idham Jumat, 23 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT:
Hebat, KPU Wonosobo Raih 3 Penghargaan di Ajang Evaluasi Pilkada Serentak 2024
Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua Dapat Anggaran Rp110 Miliar
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan

KPU juga telah menyiapkan pedoman teknis yang disesuaikan dengan materi putusan MK. Ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk melaksanakan putusan MK.

"KPU telah menindaklanjuti hal ini dengan menyusun legal drafting untuk perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan menyiapkan pedoman teknis yang mencakup materi putusan MK," ujar Idham.

KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Idham menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Perubahan peraturan KPU nantinya akan memerlukan harmonisasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum diterapkan," tambahnya.

***

tags: #kpu #putusan #mahkamah konstitusi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI