Pria di Jepara Cabuli Anak Tiri di GOR
“Motifnya adalah hasrat seksual pelaku,” kata AKP Yorisa
Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara – Seorang ayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Gelanggang Olahraga (GOR) sepak takraw di Welahan, Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan bahwa pelaku adalah ASB, 39 tahun, yang merupakan ayah tiri korban.
Peristiwa pencabulan terjadi pada 7 Agustus 2024. Sekitar pukul 05.50 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya di Kecamatan Mayong, pelaku membangunkan korban dan mengajaknya pergi ke suatu tempat.
BERITA TERKAIT:
Tinjau Lahan Calon Sekolah Rakyat, Wamensos: Siswa Rintisan akan Pindak ke Sini
BAZNAS Salurkan 50 Laptop untuk Madrasah di Jepara
Baznas Dirikan Rumah Sehat di Jepara, Langkah Perkuat Kesehatan Gratis Bagi Mustahik
Terapkan Green Zakat di Zmart Jepara, Baznas Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik
Jepara Jadi Fokus Pembentukan Posbankum
Pelaku membawa korban menggunakan becak dan mereka berhenti di belakang GOR Sepaktakraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan. Setelah turun dari becak, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah kamar yang tidak terpakai dan segera mencabuli korban dengan cara memaksa.
“Motifnya adalah hasrat seksual pelaku,” kata AKP Yorisa berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa oleh penyidik.
Menurut Yorisa, saat pencabulan terjadi, ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut, yaitu SYC, 35 tahun, dan AS, 34 tahun, yang merupakan warga Desa Gedangan.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Jepara, dan penyidik telah menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah kaos lengan panjang warna kuning, sebuah rok motif polkadot, dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya, AKP Yorisa menyebut pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***tags: #jepara #pencabulan #anak tiri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pemancing Terseret Ombak di Pantai Lengkong Mertasinga Cilacap
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Polda Jateng Antisipasi Kerawanan Bencana Hidrometeorologi di Solo Raya
13 Desember 2025
Jelang Liga 4, Polda Jateng Lakukan Risk Assessment Stadion Gelora Pancasila Wonosobo
13 Desember 2025
Kabar Bahagia! Undip Bebaskan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
13 Desember 2025
PSIS Datangkan Wawan Febrianto dan Ocvian Chanigio
13 Desember 2025
KAI Daop 5 Sampaikan Maaf atas Keterlambatan KA Kertanegara Relasi Purwokerto–Malang
13 Desember 2025
Kemensos Masih Operasikan Dapur Umum dan Kirim Tagana untuk Layani Korban Bencana
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Terkendali
13 Desember 2025
Tinjau Dapur SPPG, Wabup Sragen Tegaskan Komitmen Transparansi Program MBG
13 Desember 2025
Pemkab Klaten Raih Penghargaan “Kabupaten Sangat Inovatif” di IGA Award 2025
13 Desember 2025
Pemkab Sragen Dorong Pelajar Sragen Kian Melek Finansial
13 Desember 2025

