Pria di Jepara Cabuli Anak Tiri di GOR
“Motifnya adalah hasrat seksual pelaku,” kata AKP Yorisa
Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara – Seorang ayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Gelanggang Olahraga (GOR) sepak takraw di Welahan, Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan bahwa pelaku adalah ASB, 39 tahun, yang merupakan ayah tiri korban.
Peristiwa pencabulan terjadi pada 7 Agustus 2024. Sekitar pukul 05.50 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya di Kecamatan Mayong, pelaku membangunkan korban dan mengajaknya pergi ke suatu tempat.
BERITA TERKAIT:
Warga Jepara Sambut Positif Perbaikan Jalan oleh Pemprov Jateng
Dapat Bisikan, Pemuda di Jepara Berusaha Bunuh Diri Nyebur ke Sumur tapi Masih Selamat
Gubernur Jateng Luncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
Tambak Udang Kembali Beroperasi di Karimunjawa, Camat Minta Dihentikan
TMMD Tahap I Dibuka di Kendengsidialit, Edy Supriyanta Ajak Warga Gotong Royong
Pelaku membawa korban menggunakan becak dan mereka berhenti di belakang GOR Sepaktakraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan. Setelah turun dari becak, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah kamar yang tidak terpakai dan segera mencabuli korban dengan cara memaksa.
“Motifnya adalah hasrat seksual pelaku,” kata AKP Yorisa berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa oleh penyidik.
Menurut Yorisa, saat pencabulan terjadi, ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut, yaitu SYC, 35 tahun, dan AS, 34 tahun, yang merupakan warga Desa Gedangan.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Jepara, dan penyidik telah menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah kaos lengan panjang warna kuning, sebuah rok motif polkadot, dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya, AKP Yorisa menyebut pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***tags: #jepara #pencabulan #anak tiri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Oknum Polisi Jalani Patsus dan Dicopot dari Jabatannya akibat Minta THR
27 Maret 2025

Ambulance Udara Disiagakan di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Darurat Saat Mudik
27 Maret 2025

Kondisi Kesehatan Menurun, Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
27 Maret 2025

Plafon Masjid di Bekasi Ambrol, Polisi Lakukan Pemeriksaan
27 Maret 2025

USM Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Perjalanan Panjang
27 Maret 2025

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Bendungan Pintu Air Tangerang
27 Maret 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
27 Maret 2025

BBPJT Kembali Gelar Seleksi Buku Cerita Anak Dwibahasa Jawa-Indonesia
27 Maret 2025

UPGRIS Terlibat dalam Forum Pendidikan Internasional di India
27 Maret 2025