Beredar Wacana Pertalite Dibatasi per 1 Oktober 2024
"Ya, memang ada rencana seperti itu. Setelah aturan dan peraturan menteri (Permen) keluar, akan ada waktu untuk sosialisasi.
Rabu, 28 Agustus 2024 | 22:35 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pembatasan kriteria untuk penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni pertalite dan Solar, direncanakan akan diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih membahas aturan mengenai kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut. Ia memastikan bahwa akan ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum pembatasan ini diberlakukan.
BERITA TERKAIT:
Kementerian ESDM KajI Permintaan Pemutihan Tunggakan BBM TNI AL
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 29 Maret 2025
Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Stok BBM Aman Saat Lebaran
Pertamina Siagakan Stok BBM dan LPG Selama Mudik Lebaran 2025
Gubernur Jateng Minta Pertamina Selesaikan Aduan Soal BBM Tercampur Air
"Ya, memang ada rencana seperti itu. Setelah aturan dan peraturan menteri (Permen) keluar, akan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, saat ini waktu sosialisasi itulah yang sedang saya bahas," ungkap Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (27/8/2024).
Bahlil menambahkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan diatur melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
"Ya, peraturan menteri, tentu saja," tegas Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa skema penyaluran BBM bersubsidi akan disahkan oleh Menteri ESDM yang baru, Bahlil Lahadalia.
"Ini kan masih dalam transisi Menteri ESDM. Kita tunggu saja kebijakan BBM subsidi," ujar Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi peraturan ini akan menjadi acuan baru untuk pembelian BBM bersubsidi, termasuk pertalite dan Solar. Luhut menyatakan bahwa pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi masih berlangsung di pemerintahan.
"Oh iya, kita sedang berjalan [pembahasan],” kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan pada Rabu (14/8/2024). Ia memastikan bahwa revisi peraturan ini akan diselesaikan sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir.
"Kami akan berusaha menyelesaikannya sebelum pemerintah berikutnya. Ini penting karena menyangkut kualitas udara," tambah Luhut.
***tags: #bbm #pembatasan #pertalite #bahlil lahadalia #bahan bakar minyak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025
Bappenas dan Wamensos Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan
17 Desember 2025
Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Korban Bencana lewat Jalur Udara
17 Desember 2025

