Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku berinisial MR dalam kasus tersebut berperan memasukkan SIM card ke dalam handphone.

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bogor - Dua pria masing-masing berinisial MR dan L ditangkap polisi terkait kasus pencurian data pribadi di dunia maya atau Phishing Cybercrime Identity Theft. Dua pelaku tersebut merupakan kepala cabang dan operator di PT Nusapro Telemedia Persada.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, kata dia, perusahaan itu melakukan praktek pencurian ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pickup, Pelaku Beraksi Tujuh Kali
Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Seorang Penjual Soto Kepergok Bobol Rumah di Jatiasih
Tim Bulutangkis Indonesia Kehilangan Rp950 Juta Saat Olimpiade, Seberapa Parah Kriminalitas di Paris? 

"Mereka mengerjakan permintaan PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat, menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," terang Teguh dikutip, Kamis.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam praktiknya pelaku sudah menyalahgunakan sebanyak 3.000 identitas warga kota Bogor demi memenuhi target penjualan SIM card Indosat itu.

Teguh menerangkan, pelaku berinisial MR dalam kasus tersebut berperan memasukkan SIM card ke dalam handphone untuk diisi dengan data milik orang lain tanpa izin.

"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi," katanya.

"Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni di antaranya komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi.

Tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Undang-undang Administrasi Kependudukan subsider Undang-undang Perlindungan data Pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data Pribadi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

***

tags: #pencurian #data #ktp #bogor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI