Dokter Beda Plastik Korsel Dideportase karena Langgar Izin Tinggal
"Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Nur.
Senin, 02 September 2024 | 20:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan patroli keimigrasian di Kecamatan Kembangan, yang berujung pada pengamanan dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CJ dan LHW.
"Kami mengamankan CJ dan LHW saat mereka sedang memberikan konsultasi mengenai tindakan bedah plastik di salah satu kedai kopi di Kembangan, Jakarta Barat," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (2/9/2024).
BERITA TERKAIT:
Layanan Kantor Imigrasi Bandara Soetta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia, Ini Alasannya!
Luar Biasa, di Hari Pertama Masuk Kerja, Kantor Imigrasi Mampu Layani 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia
Dokter Beda Plastik Korsel Dideportase karena Langgar Izin Tinggal
Kemenkumham Jateng Hadirkan "Paspor Simpatik"
Kemenkumham Jateng Gelar Supervisi RKA-KL Pagu Indikatif 2025 UPT Cilacap dan Nusakambangan
Nur menjelaskan bahwa CJ adalah seorang dokter bedah plastik dari Korea Selatan, sementara LHW adalah asistennya. Keduanya memasuki Indonesia dengan visa kunjungan, namun mereka menggunakan izin tinggal tersebut untuk tujuan bekerja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CJ dan LHW mengenakan tarif sebesar Rp250.000 per sesi konsultasi kepada kliennya. "Keduanya diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Nur.
Sebagai tindakan hukum atas pelanggaran ini, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan memasukkan nama keduanya dalam daftar penangkalan.
"Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Nur.
Nur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Nur.
Dia menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. "Melalui patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan," tutup Nur.
***tags: #kantor imigrasi #warga negara asing #korea selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangsel
17 Juli 2025

Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan Hoegeng Awards 2025
17 Juli 2025

Dukung Semarang Bersih, ADO Gelar Resik-resik di Kusumawardani
17 Juli 2025

Job Fair di USM Diikuti 40 Perusahaan, Upaya Menekan Angka Pengangguran
17 Juli 2025

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembangunan Kampung Haji di Tanah Suci
17 Juli 2025

Yanti Ria Anggraeni Pimpin IWAPI Kabupaten Brebes
17 Juli 2025

Kecanduan Narkoba, Preman Ini Palak Sopir untuk Beli Sabu
17 Juli 2025

Wilayah Gunung Kidul Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 3.0
17 Juli 2025

Pasutri di Jaktim Diringkus Polisi terkait Kasus Penganiayaan Anak
17 Juli 2025