KPU Jateng Sebut Berkas Pendaftaran Dua Paslon Gubernur Belum Penuhi Syarat

Penetapan calon dilakukan tanggal 22 September.

Kamis, 05 September 2024 | 17:57 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) menyebut berkas pendaftaran dua pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur masih belum memenuhi syarat. Adapun dua paslon itu yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. 

"Dari penelitian administrasi berkas pendaftaran pasangan calon Andika Perkasa – Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi – Taj Yasin masih belum memenuhi syarat. Ada 5 dokumen milik Ahmad Luthfi yang belum memenuhi syarat, Taj Yasin ada 6 dokumen belum memenuhi syarat. Sementara untuk Andika Perkasa ada 13 berkas belum memenuhi syarat dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen belum memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, Kamis (5/9). 

BERITA TERKAIT:
Akselerasi Posyandu 6 SPM, Nawal Dorong Pilot Project di Kabupaten/ Kota
Apresiasi Peserta Pelatihan Keterampilan, Ketua TP PKK Jateng: Bisa Ditularkan ke Warga Sekitar
Civitas Akademika Unisnu dan Pengasuh Ponpes di Jepara Apresiasi Buku Karya Nawal
Dompet Dhuafa dan Amgala Foundation Dukung Pemberdayaan Petani Teh Banjarnegara
BRIN Pilih Jateng Jadi Tempat Riset Padi Biosalin dan Bahan Bakar Pentasol

Meski begitu ia tak menyebut berkas apa saja yang belum terpenuhi. Nantinya, paslon diminta memperbaiki berkas. 

"Ini jadwal perbaikan akan beralngsung sampai 8 September lalu kita teliti lagi dan dapat diperbaiki hingga 14 September,” tambahnya.

Selanjutnya akan dilakukan pengumuman ke masyarakat untuk diberikan tanggapan atas dokumen dari kedua pasangan calon 15-18 September. Lalu penetapan Calon pada 22 September dan selang sehari berikutnya dilakukan pengundian nomor urut paslon pilgub Jateng.

***

tags: #jawa tengah #andika perkasa #komisi pemilihan umum #ahmad luthfi #calon gubernur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI